Sekolah Wajib Laporkan Realisasi BOS Tahap I dan II

fin.co.id - 29/08/2020, 08:34 WIB

Sekolah Wajib Laporkan Realisasi BOS Tahap I dan II

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau kepada seluruh sekolah-sekolah yang belum memperbaiki Data Pokok Pendidikan (Dapodik) maupun pelaporan realisasi dana BOS tahap satu dan dua, ditunggu sebelum 31 Agustus 2020.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Sutanto mengatakan, percepatan perbaikan data Dapodik ataupun laporan dana BOS tahap satu itu, agar pencairan dana BOS tahap ketiga bisa seger dicairkan.

"Kami meminta sekolah untuk mempercepat perbaikan data (jika ada yang perlu di perbaiki) di Dapodik sebelum 31 Agustus 2020. Supaya, pencairan dana BOS tahap tiga bisa dipercepat," kata Sutanto di Jakarta, Jumat (28/8).

BACA JUGA:  Fakta-fakta Menarik Usai Paul Pogba Positif Covid-19, Nomor 3 Bikin Sedih

Sutanto menegaskan, jika hingga tanggal 31 Agustus 2020 sekolah belum juga melakukan sinkronisasi data pada Dapodik dan belum melaporkan realisasi penggunaan dana tahap satu, maka dana BOS reguler pada tahap tiga tahun 2020 tidak dapat dicairkan.

"Kami pastikan, jika ketentuan itu belum juga dilakukan, maka penyaluran dana BOS tahap tiga tahun 2020 tidak dapat cair dan dana BOS tahap satu dan dua pada tahun berikutnya juga tidak cair," tegasnya.

Menurut Sutanto, sekolah wajib melakukan pelaporan realisasi penggunaan dana BOS tahap satu pada laman https://bos.kemdikbud.go.id.

"Sekolah yang telah menggunakan aplikasi rencana kegiatan dan anggaran sekolah (ARKAS), cukup memasukkan realisasi penggunaan dana BOS pada fitur buku kas umum," imbuhnya.

BACA JUGA:  Arti Nama Keene Atharrazka Adhitya, Anak Citra Kirana-Rezky Aditya yang Baru Lahir

Sementara itu, kata Sutanto, bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta, harus melakukan pemutakhiran data izin operasional melalui laman https://vervals.data.kemdikbud.go.id.

"Khusus untuk sekolah swasta, juga diminta melakukan pemutakhiran izin operasional. Mohon sekolah untuk memperhatikan ketentuan dana BOS ini," ujarnya.

Sutanto menjelaskan, saat ini dana BOS tahap satu dan dua sudah disalurkan langsung oleh Kementerian Keuangan ke rekening sekolah masing-masing.

"Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas PMK Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik," terangnya.

BACA JUGA:  Hendak Slundupkan Burung ke Malaysia, Satu WNI Tewas Ditembak

Menurut Sutanto, sejumlah sekolah yang mengalami keterlambatan dalam menerima dana BOS tahap satu dan dua. Penyebabnya adalah, kekeliruan nomor rekening sekolah dan ada juga sekolah yang bergabung atau merger dengan sekolah lain, tapi belum dilaporkan ke Kemendikbud.

"Karena itu, kami meminta agar melaporkannya ke Kemendikbud," ujarnya.

Dengan demikian, lanjut Sutanto, perlu kerja sama yang baik agar semua sekolah bisa memenuhi persyaratan dan juga memperbaiki dokumen yang diperlukan agar tidak lagi terlambat.

"Kami mengimbau, agar sekolah untuk berhati-hati dalam memasukkan nomor rekening. Kekeliruan satu digit nomor rekening, akan mengakibatkan keterlambatan penyaluran dana BOS," tuturnya.

BACA JUGA:  Gagasan Khilafah tak lagi Relevan dalam Konteks Indonesia Hari Ini

Kasubbag Evaluasi Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbud, Katman, menjelaskan, skema penyaluran dana BOS 2020 dimulai dari data rekening yang dimasukkan oleh sekolah ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kemudian, data dari Dapodik ditarik ke aplikasi BOS Salur untuk diverifikasi dan validasi (verval) baik oleh Kemendikbud maupun bank.

Setelah itu, jika data sudah sama atau valid, maka data akan dikirmkan ke sistem Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) untuk diproses pencairannya dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) agar dana bisa diterima oleh rekening sekolah secara langsung.

"Kita akan menggunakan data tunggal dari sekolah, yaitu data rekening awal. Kemudian masuk Dapodik. Dari Dapodik kita tarik masuk aplikasi BOS Salur, kemudian diverval (verifikasi dan validasi) baik oleh tim setditjen maupun oleh bank. (Di tahap verifikasi dan validasi) masih ada yang salah hingga terjadi retur," jelasnya.

BACA JUGA:  Lucu, Tiga Nama Panggung Ini Hampir Dipakai Jungkook BTS Sebelum Debut

"Jika retur karena penutupan, kita bisa pahami namun jika tidak terdapat perubahan data apa-apa tetapi terjadi retur, saya belum mendapat jawaban dari bank. Kemudian, setelah kita anggap dari valid dari bank, kita inject atau distribusikan ke OM SPAN DJPB, dari DJPB, proses SP2D, kemudian KPPN eksekusi penyaluran lansung ke rekening sekolah," imbuhnya.

Adapun syarat dan kriteria penerima dana BOS 2020 sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 adalah pertama, terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) saat batas cut off dilakukan.

Admin
Penulis