Sekolah Wajib Laporkan Realisasi BOS Tahap I dan II

fin.co.id - 29/08/2020, 08:34 WIB

Sekolah Wajib Laporkan Realisasi BOS Tahap I dan II

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

"Kedua, memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Ketiga, bukan Satuan Pendidikan Kerjasama. Keempat, jumlah siswa lebih dari atau sama dengan 60 selama 3 tahun berturut-turut. Kelima, ijin operasional aktif bagi sekolah swasta," tuturnya.

Selain itu, kata katman, sekolah wajib menyampaikan laporan penggunaan dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melalui laman bos.kemdikbud.go.id.

"Bagi sekolah yang tidak lapor BOS Tahap I dan Tahap II, dana BOS Tahap III, tidak disalurkan. Kemudian, sekolah negeri yang tidak menerima dana BOS merupakan tanggung jawab pemerintah daerah (Pemda)," pungkasnya. (der/fin)

Admin
Penulis