Yusdiyanto: Bawaslu Ngawur!

fin.co.id - 15/05/2020, 06:20 WIB

Yusdiyanto: Bawaslu Ngawur!

Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada

Lalu, apa yang salah jika kepala daerah atau incumbent membagikan sembako atau dan turun ke tengah-tengah masyarakat. Apa yang salah isi dan logo bungkusan yang dibagikan.

”Salahnya dimana? Incumbent itu kepala daerah. Resmi. Ditetapkan berdasarkan keputusan KPU. Dan negara mengakuinya," ucap akademisi yang dikenal kritisi itu.

Kepala daerah merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat. "Kalau diklaim dipolitisasi, lah jabatan mereka saja jabatan politik kok. Ya pasti arah dan gerakannya bersifat politis. Sah-sah saja. Yang salah itu kalau mereka diam. Sembako dalam kondisi seperti ini sangat dibutuhkan bagi masyarakat tidak mampu,” paparnya.

Dalam Perppu No.2 Tahun 2020, lanjut dia, jelas menyebutkan penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-l9) telah ditetapkan sebagai bencana nasional. Maka perlu diambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa baik.

Di tingkat pusat maupun daerah saling berkoordinasi. Presiden pun memandang perlu dilakukan penundaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020. Penundaan ini dilakukan agar Pilada tetap dapat berlangsung secara demokratis dan berkualitas untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri.

”Intinya jelas ya. Perppu-nya juga ada. Dan secar terang benarang menundaan itu berlaku. Soal statmen Bawaslu, maka simak Pasal 30 poin (a) Perpuu No. 2 Tahun 2020. Pasal ini menyangkut tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota. Yang intinya mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan,” jelasnya.

Baca juga: Soal Pilkada, Tunggu Instruksi Pusat

Nah, yang disebut dengan tahapan tersebut, sambung Yusdiyanto, mengatur beberapa hal. Pertama pelaksanaan pengawasan rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS.

Kedua pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap. Ketiga pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan.

Keempat proses dan penetapan calon, kelima pelaksanaan kampanye, keenam perlengkapan pemilihan dan pendistribusiannya.

”Dan yang ketujuh dan kedelapan yakni tentang pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil pemilihan dan pelaksanaan pengawasan pendaftaran pemilih. Jadi yang mana yang dipolitisasi menurut Bawaslu?” tanya Yusdiyanto.

Lalu pertanyaannya di mana tugas Bawaslu? apa memang sudah beralih mengawasi bantuan bansos kepala daerah. ”Coba tolong saya tunjukan. Dimana pasal yang mengatur Bawaslu mengawasi Bansos?" kata Yusdiyanto seraya bertanya.

Ada lembaga yang terang menawasi hal ini. Dari Inspektorat atau BPK lebih jauh penegak hukum dari Kejaksaan, Kepolisian dan KPK. "Termasuk DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota,” jelasnya lagi.

Admin
Penulis