Ditambahkan Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol bocah berusia 12 tahun itu selama disekap telah dicabuli berulang kali. Pelaku diketahui selalu berpindah tempat untuk menghilangkan jejak dari kepolisian.
“Menurut pengakuan tersangka sudah dicabuli,” kata Reinhard.
Dikatakannya juga, selama ini pelaku sudah beberapa lagi melakukan percobaan penculikan. Namun, berhasil digagalkan warga.
“Ada beberapa percobaan tapi keburu ketahuan orangtua korban, terdeteksi ada 2 yang gagal,” ujarnya.
Reinhard juga mengatakan pihaknya telah menjalin kerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) terkait korban kasus ini.
"Kita kerjasama dengan Kementerian akan melakukan pembimbingan psikologis terhadap anak dan penyidikan akan kami laksanakan. Bimbingan tersebut untuk memastikan agar anak-anak yang menjadi korban tak terganggu psikologisnya," kata Reinhard.
Dia juga meminta agar setiap orangtua memerhatikan anak-anaknya saat di rumah. Dan jangan mudah percaya dengan orang baru dikenal.
Selain itu orangtua juga diminta untuk selalu memperhatikan anak-anak dalam menggunakan media sosial. Menurutnya medsos menjadi salah satu peluang pelaku untuk mengambil keuntungan.
"Kami imbau orang tua memperhatikan anak dalam bermedsos karena dari postingan itu anak-anak menjadi rentan terhadap target pelaku kejahatan anak atau pedofil ini. Tolong di perhatikan," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka JP dijerat dengan Pasal 332 KUHP dan Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"JP melakukan tindak pidana membawa pergi perempuan yang belum dewasa tanpa izin orang tua atau wali dan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak," ujarnya.(gw/fin)