Mangkir Lagi, Said Didu Minta Diperiksa di Rumah

fin.co.id - 12/05/2020, 08:55 WIB

Mangkir Lagi, Said Didu Minta Diperiksa di Rumah

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

Selain itu, Munarman juga menyoroti penyalahgunaan hukum dalam perkara ini. Pertama, penggunaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dinilai keliru.

Menurutnya, seharusnya, praktik UU ITE ini untuk melindungi para pemilik akun, pemilik nomor telepon. Begitu pun aktivitas bisnis yang menggunakan instrumen elektronika seperti e-banking dan semacamnya agar dilindungi dari para penjahat yang meretas serta menyalahgunakan data akun elektronik tersebut.

"Kenyataannya UU tersebut telah disalahgunakan untuk membungkam suara kritis rakyat dan klaim oposisi seperti Pak Said Didu," ujarnya.

Dia juga menambahkan persoalan pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ditekannya, pasal itu adalah delik materiel sehingga harus ada akibat yang ditimbulkan.

"Dalam kasus ini, tidak ada keonaran sebagai akibat yang ditimbulkan dari pernyataan Pak Said Didu," sebutnya.

Dikatakannya, para pengacara yang tergabung membela Said Didu karena mendukung hak-hak dasar rakyat Indonesia dari bentuk kekuasaan sewenang-wenang memperalat hukum.

"Tidak boleh ada penguasa yang boleh menjadi diktator, tirani dalam memegang kekuasaan. Ini harus dihentikan," terangnya.

Menurutnya, cara ini sebagai koreksi terhadap pemerintah yang menjalankan kekuasaan secara keliru.

"Makanya sebagai negara yang menganut konstitusionalisme, kekuasaan harus dikoreksi terus-menerus dan dihentikan bila sudah menjadi diktator dan tirani minoritas," ujarnya.(gw/fin)

Admin
Penulis