Pemerintah Lamban Tangani Kasus ABK WNI

fin.co.id - 11/05/2020, 03:00 WIB

Pemerintah Lamban Tangani Kasus ABK WNI

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

"Inilah saatnya kita menunjukkan diri sebagai bangsa yang berpegang teguh pada Pancasila, tidak dalam kata-kata tapi dalam perbuatan nyata," katanya.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan akan mengusut kasus tersebut. Terlebih berdasarkan keterangan para ABK ada dugaan pelanggaran hak asasi manusia.

“Siang hari ini saya telah melakukan pertemuan langsung dengan 14 ABK kita untuk kembali mendapatkan informasi mengenai apa yang mereka alami selama bekerja di kapal China,” ujar Retno.

Keempat belas WNI yang kembali dari Korea Selatan pada Jumat (8/5), sebelumnya bekerja di kapal Long Xing 629. Mereka termasuk sebagian dari total 46 WNI yang bekerja sebagai ABK di empat kapal berbendera China, yaitu Long Xing 629, Long Xing 605, Tian Yu 8, dan Long Xing 606. Sebagian besar ABK WNI meminta pulang ke Tanah Air karena mendapat perlakuan tidak manusiawi selama bekerja di kapal-kapal tersebut.

Perlakuan yang dimaksud antara lain gaji yang tidak dibayar, atau dibayar tidak sesuai nilai yang tercantum pada kontrak kerja.

Selain itu, para WNI juga diharuskan bekerja hingga 18 jam per hari. Bahkan, terdapat tiga WNI yang meninggal di atas kapal kemudian jenazahnya dilarung ke laut (burial at sea), dan satu WNI meninggal dunia setelah dirawat di sebuah rumah sakit di Korea Selatan karena penyakit pneumonia.

“Berdasarkan keterangan para ABK, perlakuan ini telah mencederai hak asasi manusia,” ujarnya.

Informasi yang disampaikan para ABK akan menjadi sumber dalam penyelidikan kasus yang sedang dijalankan oleh Bareskrim Polri bekerjasama dengan otoritas China. Selain itu akan melibatkan pihak-pihak lain yang terkait.

“Ke depan, pemerintah akan memastikan hak-hak seluruh ABK WNI dapat terpenuhi. Indonesia telah dan akan terus meminta China untuk memberikan kerja sama dalam penyelesaian kasus ini,” ucapnya.(gw/fin)

Admin
Penulis