Salah satu konsultan GIZ, Kate Walton, menjelaskan, inovasi yang dikumpulkan harus menyertakan nama inovasi, asal instansi atau kelompok masyarakat, fokus inovasi, serta ringkasannya.
Apresiasi atas inovasi pelayanan publik penanganan covid-19 dibagi berdasarkan 3 kategori inovasi. Yaitu, respon cepat tanggap, pengetahuan publik, dan ketangguhan massal.
Nantinya, setelah dasar hukum ditetapkan, inventarisasi inovasi dilakukan melalui Jaringan Inovasi Pelayanan Publik Nasional (JIPPNas). Untuk saat ini, aplikasi JIPPNas tengah menyiapkan fitur respon Covid-19, yang bisa digunakan untuk mendaftarkan inovasi oleh instansi pemerintah, swasta, maupun masyarakat.
“Kita ajak semua instansi pemerintah dan non pemerintah, untuk submit inovasi yang mereka jalankan,” jelas Kate.
Setelah inovasi terkumpul dalam JIPPNas, kemudian akan diseleksi inovasi yang layak mendapat apresiasi. Inovasi yang sudah terseleksi akan diukumpulkan pada database Observatory of Public Sector Innovation atau OPSI. (rls/lan/fin)