CIREBON - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) resmi dimulai Rabu (6/5). Berlaku di seluruh wilayah Jawa Barat. Dihitung masa inkubasi virus selama 14 hari, maka PSBB ini akan berlangsung sampai 19 Mei, atau berakhir menjelang masuk lebaran pada tanggal 24 Mei. Tapi, bisa saja diperpanjang jika wabah Covid-19 masih mengancam.
Namun demikian, pemerintah meminta masyarakat tak perlu panik. Karena ini bukan tutup total wilayah. Hanya membatasi pergerakan orang dan barang. “Saya sampaikan PSBB bukan lockdown. Artinya sebetulnya sudah pernah diterapkan. Hanya sekarang skalanya diperluas dan diperdalam,” kata Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH kepada Radar.
Azis menegaskan, Pemkot Cirebon dan seluruh unsur di kota ini siap dalam menjalankan PSBB.“Kunci keberhasilan kepala daerah kabupaten/kota lain di Jabar yang sudah duluan PSBB adalah disiplin. Bagaimana kami pemerintah daerah menggalang disiplin pada warga untuk mematuhi aturan yang berlaku saat PSBB,” tuturnya.
“Prinsipnya, target PSBB adalah mengurangi pergerakan orang di ruang publik sampai 70 persen, hingga tersisa toleransi 30 persen yang masih bisa beraktivitas sesuai dengan sektor-sektor yang dibolehkan. Sehingga PSBB membawa manfaat, bukan membawa penderitaan,” lanjut Azis.
Langkah-langkah penegakan aturan juga akan dijalankan saat PSBB. Karenanya, dia meminta tim gabungan rutin patroli di semua ruang publik. Apa saja yang dibolehkan dan dilarang, lanjut Azis, akan dijalankan sesuai aturan yang sudah ditetapkan.
Senada dikatakan Bupati Cirebon H Imron MAg. Bupati menegaskan segala persiapan sudah matang. Seperti daerah lain, PSBB di Kabupaten Cirebon juga berlaku di semua kecamatan. “Saya minta masyarakat patuh dan mengikuti anjuran pemerintah demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Imron.
Beberapa ketentuan, menurut Imron, akan diberlakukan dalam PSBB. “Secara umum, PSBB ini berarti pembatasan kegiatan yang diatur untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dari mulai pendidikan, pekerjaan, operasional, kegiatan keagamaan dan lain-lain diatur sedemikian rupa. Tentu ada sanksinya jika dilanggar,” katanya.
Namun demikian, menurut Imron, untuk hari pertama akan ada kebijkan sosialisasi, di mana sanksinya masih berupa teguran. Sanksi-sanksi lainnya dimungkinkan dilakukan setelah masa teguran selesai.
Kabag Humas Pemkab Cirebon Nanan Abdul Manan menyatakan peraturan bupati terkait pelaksanaan PSBB sudah diterbitkan. Perbup Nomor 24 Tahun 2020 tersebut resmi diteken bupati dan mulai diberlakukan sebagai turunan dari Pergub Jabar Nomor 36 Tahun 2020.
“Perbup sudah diterbitkan dan sudah disosialisasikan. Aturan-aturan terkait pelaksanaan PSBB ada di dalam perbup itu. Termasuk apa-apa yang dilarang dan apa-apa saja yang diperbolehkan saat pelaksanaan PSBB,” bebernya.
Ditambahkan Nanan, dalam pelaksanaan PSBB ada 16 titik lokasi penyekatan atau ada pemeriksaan. Yakni Jagapura, Rawagatel, exit tol Palimanan, Ciwaringin, Ramayana Plered, GOR Bobos, Cisaat, Sidawangi, Beber, Desa Kamarang, Desa Pegagan Kecamatan Kapetakan, Kedawung, Mundu, Losari, Ciledug, dan Waled.
“Ada Beberapa ketentuan yang akan dilaksanakan dalam PSBB. Salah satunya terkait sanksi mulai dari peringatan, teguran lisan, catatan kepolisian terhadap pelanggar, penahanan kartu identitas, pembatasan atau penghentian atau pembubaran kegiatan, penutupan sementara, pembekuan izin, dan pencabutan izin,” ungkapnya.
PSBB seluruh kecematan juga diterapkandi Kabupaten Indramayu. Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu dr Deden Bonni Koswara mengatakan kebijakan tersebut diambil setelah pihaknya melaksanakan rapat dengan seluruh stakeholder di Kabupaten Indramayu.
Keputusan juga diambil setelah Pemkab Indramayu bersama kepala daerah lain di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan) menggelar rapat terbatas di Pendopo Majalengka pada Minggu (3/5) lalu. “PSBB ini untuk memutus rantai penularan Covid-19 dengan cara membatasi pergerakan orang maupun barang,” jelas Deden.
Ia menjelaskan, untuk melaksanakan PSBB, pemda sudah mengeluarkan pedomannya melalui Perbup Nomor 29 Tahun 2020. Dalam perbup disebutkan, ada sebanyak 6 pembatasan aktivitas masyarakat di luar rumah. Yakni pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lainnya, aktivitas bekerja di tempat kerja. Selanjutnya, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.