Larung Jenazah WNI ke Laut Dikutuk, Kemnaker Cium Ada Pelanggaran

fin.co.id - 08/05/2020, 09:33 WIB

Larung Jenazah WNI ke Laut Dikutuk, Kemnaker Cium Ada Pelanggaran

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Kasus pelarungan atau pembuangan jenazah warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) di kapal perusahaan China diprotes keras. Bahkan Gerakan Pemuda (GP) Ansor mengutuk aksi tersebut.

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Yaqut Cholil Qoumas mengutuk keras pelarungan jenazah WNI yang menjadi ABK di kapal perusahaan China, Longxing. Menurutnya tindakan tersebut termasuk dugaan "human trafficking".

"Tragedi kemanusiaan yang menimpa 18 ABK asal Indonesia tersebut adalah bentuk-bentuk perbudakan modern (modern slavery) dan diduga keras telah terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," katanya, melalui pernyataan tertulis, Kamis (7/5).

Gus Yaqut, sapaan akrabnya, mengatakan sangat jelas terlihat cara perusahaan menangani ABK yang bekerja di kapal Longxing yang sedang sakit. Bahkan hingga penguburannya yang tidak manusiawi dengan cara melarung ke laut.

BACA JUGA: Dybala dan Pacar Akhirnya Sembuh dari Virus Corona

"Ini tindakan biadab, sebab itu kami mengutuk keras," tegasnya.

Dia mengatakan, GP Ansor, menuntut kepada Dalian, perusahaan yang mempekerjakan para ABK tersebut untuk meminta maaf secara terbuka kepada korban dan masyarakat Indonesia. Selain itu, Dalian juga harus memenuhi hak-hak pekerja sepenuhnya dan mengganti semua akibat pelanggaran yang telah dilakukan perusahaan kepada ABK dan para ahli warisnya.

“GP Ansor juga meminta pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri, BP2MI, Kementerian Ketenagakerjaan, dan pihak terkait lainnya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada ke-14 ABK selama masa karantina hingga proses pemulangan ke Tanah Air," katanya.

Untuk keempat ABK yang meninggal dunia, kata dia, pemerintah Indonesia juga harus mengupayakan hak-hak secara maksimal untuk diterimakan kepada ahli warisnya.

Selain itu, dia juga meminta kepada pemerintah Indonesia untuk memperkuat perlindungan kepada ABK dan pekerja rentan lainnya.

"Salah satunya dengan segera meratifikasi instrumen internasional seperti Konvensi ILO Nomor 188 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (Work in Fishing)," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR tersebut.

BACA JUGA: 316 Warga Makassar Dinyatakan Reaktif Positif

GP Ansor, lanjut dia, menyesalkan terjadinya tragedi kemanusiaan dan pelanggaran serius hak-hak buruh ini.

"Untuk itu, GP Ansor akan memberikan pendampingan hukum melalui LBH Ansor dan bekerjasama dengan pihak-pihak lain untuk mengupayakan perlindungan terbaik kepada ke-14 ABK dan ahli waris dari empat ABK yang gugur dalam tugas," katanya.

Terpisah, Plt Dirjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Aris Wahyudi mengatakan pihaknya tengah menyelidiki kemungkinan pelanggaran aspek ketenagakerjaan dalam kasus tersbeut.

"Kita tegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan tidak akan menolelir apabila terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh pihak perusahaan, baik terkait proses penempatan maupun pemenuhan hak pekerja. Kita akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya dalam keterangan persnya.

Menurutnya, ada beberapa aspek ketenagakerjaan yang akan diselidiki, antara lain perizinan, syarat kerja dan izin hubungan kerja, terjadinya kerja paksa dan kekerasan di tempat kerja, trafficking, potensi mempekerjakan anak hingga sarana keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Meski izin penempatan ABK tidak sepenuhnya berada di Kemnaker, karena Kementerian Perhubungan juga dapat melakukannya lewat Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awal Kapal (SIUPPAK) bagi agen penempatan, pihaknya tetap akan melakukan investigasi.

BACA JUGA: Tips Menjaga Bayi agar Tak Terinfeksi COVID-19

"Investigasi itu akan melingkupi aspek ketenagakerjaan, seperti pelanggaran hubungan kerja dan norma ketenagakerjaan khususnya perlindungan pekerja migran Indonesia," bebernya.

Untuk itu, Kemnaker terus melakukan pemeriksaan dan sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak, seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Admin
Penulis