"Jadi ini sangat disayangkan dan juga kontradiktif dengan pernyataan pengacara dia mengatakan akan taat proses hukum. Tapi sekarang malah berlindung di balik pandemi Corona," katanya.(gw/fin)
Kronologi Luhut vs Said Didu
Awal April 2020
Said Didu mengunggah obrolannya dengan Hersubeno Arief di akun Yotube-nya. Dalam video berdurasi 22 menit 44 detik itu, Said mengkritik Luhut yang lebih memetingkan investasi ketimbang penanganan Corona.
Pada menit 7:16 hingga menit 7:25 di video tersebut Said mengatakan, "Kalau Luhut kita sudah tahulah. Menurut saya, di kepala Beliau itu hanya uang, uang, dan uang."
4 April
Menko Kemaritiman Luhut B Pandjaitan mengirim surat kepada Said Didu agar meminta maaf atas pernyataan tersebut dan diberi waktu 2x24 jam setelah surat ini
7 April
Said Didu mengirimkan surat klarifikasi ke Luhut bahwa videonya merupakan kritikan bukan penghinaan. Said Didu meposting pengiriman surat itu melalui Youtube-nya yang bisa disaksikan di https://www.youtube.com/watch?v=bV6izLQbeiI&feature=emb_title
8 April
Luhut Panjaitan melaporan Said Didu ke Bareskrim Polri.
28 April
Direktorat Tindak Pidana Siber melalui Wakil Direktur Kombes Golkar Pangarso Rahardjo mengeluarkan surat panggilan bernomor S.Pgl/64/IV/Res.1.14/2020/Ditipidsiber kepada Said Didu untuk diperkisa Senin (4/5) guna menemui penyidik Kompol Silverster M M Simamora untuk diperkisa sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB.
4 Mei
Said Didu tidak datang dan diwalikan pengacaranya Lektol CPM Helvis.