PHK Massal Mengancam, Perlindungan dan Kesejahteraan Buruh Harus Diperjuangkan

fin.co.id - 02/05/2020, 05:51 WIB

PHK Massal Mengancam, Perlindungan dan Kesejahteraan Buruh Harus Diperjuangkan

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

Sementara Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono mengatakan bahwa tahun ini, merupakan tahun kelam bagi keberlangsungan hidup buruh seiring mewabahnya COVID-19.

"Akibat dampak pandemi COVID-19, miliaran buruh formal dan informal kehilangan pekerjaan dan pendapatannya," ucapnya.

Di tengah pandemi COVID-19 ini, ia mengharapkan agar para buruh disiplin mengikuti aturan pemerintah, hidup sehat dan jangan mudah terprovokasi.

"Jadikan Hari Buruh untuk melawan dan mencegah serta mengurangi penyebaran pandemik COVID-19. Dengan ikuti aturan pemerintah, disiplin hidup sehat dan jangan mudah terprovokasi," ucapnya.

Direktur Ketenagakerjaan Relawan Jokowi (ReJO) Institute Mudhofir Khamid meminta perusahaan tetap membayarkan THR buruh, baik yang sudah dirumahkan maupun yang belum.

"Perusahaan hendaknya tetap membayarkan THR, baik buruh yang telah dirumahkan maupun belum. Jika ada permasalahan, dialog antarpengusaha dengan buruh harus dilakukan secara baik dan transparan," ujarnya.

Pengusaha jangan beralasan tidak dapat membayarkan THR karyawannya dikarenakan pandemi COVID-19.

Saat ini, pemangku kepentingan, baik buruh, pengusaha maupun pemerintah, bersatu padu melawan penyebaran virus COVID-19.

"Dampak COVID-19 ini tidak hanya pada sisi kesehatan, tetapi juga memiliki dampak pada sektor ekonomi, keuangan, sosial dan politik," katanya.(gw/fin)

Admin
Penulis