PHK Massal Mengancam, Perlindungan dan Kesejahteraan Buruh Harus Diperjuangkan

fin.co.id - 02/05/2020, 05:51 WIB

PHK Massal Mengancam, Perlindungan dan Kesejahteraan Buruh Harus Diperjuangkan

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Perlindungan dan kesejahteraan buruh harus terus diperjuangkan. Terlebih dalam kondisi pandemi COVID-19 seperti sekarang ini.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia (KSPMI) Faisal Yusra mengatakan perlindungan dan kesejahteraan buruh menjadi satu hal yang harus terus diperjuangkan.

"Di hari buruh ini, buruh Indonesia masih tetap berjuang untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan," ujarnya di Jakarta, Jumat (1/5).

Terlebih menurutnya, saat ini tengah pandemi COVID-19 dan buruh semakin terpuruk. Sebab banyak perusahaan yang mulai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Dengan kondisi sekarang ini bagaimana jaring pengaman sosial bagi buruh di Indonesia karena mulai banyak PHK. Kita harapkan pengawasan pemerintah ditingkatkan terhadap perlindungan bagi pekerja atau buruh di Indonesia terkait dampak dari wabah COVID-19," tegasnya.

Dikatakannya, saat ini buruh juga masih dihadapkan oleh pekerja kontrak yang nantinya bakal menjadi pengangguran baru setelah kontraknya selesai hingga berada di bawah bayang-bayang PHK.

Padahal, buruh merupakan kekuatan penting dalam menjaga perekonomian. Buruh merupakan "sokoguru" yang juga akan menentukan perjalanan suatu bangsa menuju kehidupan yang lebih baik.

"Lalu buruh di mata pemerintah seperti apa, apakah menjadi soko guru bagi ekonomi bangsa atau tidak?," ucapnya.

Terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memperingatkan adanya darurat PHK yang harus segera dipikirkan solusinya.

"Darurat PHK, jutaan buruh terancam PHK. Apa strategi kita, itu harus dipikirkan bersama-sama daripada membahas Omnibus Law. Itu nantilah kalau pandemi selesai baru kita diskusi lagi," katanya.

Dijelaskannya, pada Hari Buruh, serikat buruh telah melakukan kampanye virtual di media sosial dengan tiga isu utama, yaitu menolak Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja, yang ditunda pembahasannya oleh Presiden Joko Widodo.

Isu kedua, yaitu menghentikan gelombang PHK yang dilakukan perusahaan karena alasan pandemi COVID-19. Menurut dia, pengusaha yang sudah mendapatkan stimulus dari pemerintah tidak seharusnya melakukan PHK besar-besaran.

"Kita tidak mau itu, pengusaha tidak berempati kepada negara dan kepada buruh," katanya.

Sedangkan, isu ketiga adalah serikat buruh menuntut agar perusahaan meliburkan buruh dengan membayar penuh upah dan tunjangan hari raya (THR). Hal itu perlu dilakukan karena banyak buruh yang sudah terpapar COVID-19 di tempat kerja.

"Bayarkan upah dan THR penuh untuk menjaga daya beli buruh yang secara tidak langsung menopang ekonomi di kala pandemi," tegasnya.

Admin
Penulis