News

Perusahaan Diminta Pekerjakan Karyawan Lagi

fin.co.id - 30/04/2020, 03:15 WIB

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

CILACAP - Sedikitnya 1.035 pekerja dari sejumlah sektor, mulai perhotelan, UMKM, pengolahan kayu dan sektor lainnya di Kabupaten Cialcap dirumahkan sejak pendemi virus corona ditetapkan sebagai bencana nasional.

Dari pekerja yang dirumahkan tersebut tidak semua mendapatkan konpensasi dari perusahaan. Itu tergantung kesepakatan pekerja dengan perusahaan.

"Ada pekerja yang dirumahkan mendapatkan gaji penuh, ada yang hanya mendapatkan separo gaji, bahkan ada yang tidak dibayar oleh perusahaan. Itu kesepakatan masing-masing pekerja dengan perusahaan," kata Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Cilacap Waris Winardi, Rabu (29/4).

BACA JUGA: Mimpi Merdeka Suku Konyak di Perbatasan Dua Negara

Aliansi Serikat Pekerja Cilacap memaklumi kondisi saat ini, dengan catatan antara pekerja dan perusahaan harus melakukan kesepakatan terlebih dahulu.

"Sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, kedua pihak wajib melakukan kesepakatan. Dalam kesepakatan tersebut harus jelas, apakah pekerja yang dirumahkan akan tetap dibayar penuh, dikurangi atau tidak dibayar itu harus disebutkan," kata Ketua Aliansi Serikat Pekerja Cilacap, Dwi Antoro Widagdo.

Dia menambahkan, pada kondisi pendemi saat ini, pekerja yang dirumahkan bukanlah Penghentian Hubungan Kerja (PHK). Oleh karena itu, ketika perusahaan kembali beroperasi normal, para pekerja yang dirumahkan tersebut wajib dipanggil atau dipekerjakan kembali.

"Kalau dirumahkan terkait produktifitas perusahaan, ketika perusahaan kembali berproduksi para pekerja yang dirumahkan wajib dipanggil," tandasnya. (nas)

Admin
Penulis
-->