Kejagung Periksa IWM, Tim Monsus Bea Cukai Pusat Soal Korupsi Impor Gula PT SMIP

fin.co.id - 04/07/2024, 18:40 WIB

Kejagung Periksa IWM, Tim Monsus Bea Cukai Pusat Soal Korupsi Impor Gula PT SMIP

Direktyr PT SMIP berinisial RD telah ditetapkan sebagai tesangka kasus impor gula

fin.co.id - Kasus dugaan korupsi impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 memasuki babak baru. 

Kali ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa satu orang saksi. 

Pemeriksaan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menerangkan, adapun saksi yang diperiksa berinisal IWM selaku Tim Monsus 2023 pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pusat. 

"Pemeriksaan terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR," kata harli, Kamis 4 Juli 2024.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memeriksa sejumlah saksi soal dugaan korupsi impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023.

Kali ini, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa satu orang saksi. 

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis 27 Juni 2024 menerangkan, saksi yang diperiksa berinisal YY. 

"Selaku Staf Pelaksana Pemeriksa pada Seksi Perijinan dan Fasilitas pada Kanwil DJBC (Direktorat Jenderal Bea Cukai) Riau," ujarnya. 

Pemeriksaan tersebut terkait penyidikan dugaan korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR.

Khanif Lutfi
Penulis