“Tingginya angka temuan ini menunjukkan jajaran pengawas pemilu mulai dari provinsi hingga kabupaten/kota itu sangat aktif melakukan fungsi-fungsi pengawasan dan kemudian menemukan adanya dugaan pelanggaran,” tegas Dewi.
Dari beberapa temuan dan laporan tersebut, sambungnya, ketika dikategorikan berdasarkan jenis pelanggaran yang paling tinggi adalah pelanggaran hukum lainnya sebanyak 348 kasus. Berikutnya pelanggaran administrasi 157 kasus, pelanggaran kode etik 24 kasus dan pelanggaran pidana pemilihan terutama terkait dengan mutasi jabatan yang dilakukan kepala daerah sebanyak 2 kasus. (khf/fin/rh)