JAKARTA - Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya harus mengusut secara transparan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan anggotanya berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Tindakan tegas juga harus diberikan bila terbukti.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni dengan tegas meminta agar Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana untuk mengusut kasus dugaan pemerasan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Andi Sinjaya Ghalib. Kasus ini sebelumnya diungkapkan oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane.
"Saya minta Kapolda Metro Jaya bergerak cepat memerintahkan Propam menyelidiki dan mengungkap kasus ini secara transparan," katanya, Jakarta, Selasa (14/1).
Politisi NasDem itu meminta Kapolda secara terbuka melakukan pemeriksaan terhadap Neta Pane sebagai pihak yang mem-blow up kasus tersebut ke publik. Begitu pula dengan Budianto dan Andi Sinjaya sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan kasus pemerasan senilai Rp 1 miliar.
"Kita menganut Asas presumption of innocent dalam penegakan hukum. Agar semua terang benderang dan tidak ada fitnah maka Polda wajib memeriksa Neta Pane, Budianto, dan Andi Sinjaya," terangnya.
Pemeriksaan untuk memastikan kesimpangsiuran informasi sebagaimana diberitakan media massa terkait kasus tersebut. Di satu sisi, Neta S Pane mengembuskan isu dugaan pemerasan oleh Andi Sinjaya, di sisi lain pihak kepolisian membantahnya.
"Institusi Polri tidak boleh dikacaukan oleh informasi yang masih dipertanyakan validitasnya. Kalau memang pemerasan itu benar ya diungkap, sebaliknya jika tidak benar dan fitnah harus ditindaklanjuti lewat mekanisme hukum yang berlaku," tegasnya.
Neta, sebelumnya mengatakan pencopotan jabatan AKBP Andi Sinjaya Ghalib, putra mantan Jaksa Agung almarhum Letjen TNI (Purn) Andi Muhammad Ghalib itu sebagai Kasat Reskrim Polres Jaksel didasari atas dugaan pemerasan terhadap pelapor bernama Budianto. Oknum polisi itu diduga meminta uang senilai Rp1 miliar.
"Indonesia Police Watch (IPW) memberi apresiasi pada Polri yang sudah mencopot penyidik Polres Jakarta Selatan yang meminta uang Rp1 miliar kepada pelapor Budianto," ujar Neta.
Menanggapi itu, Polda Metro Jaya maupun Polres Jaksel membantah mutasi AKBP Andi Sinjaya berkaitan dengan kasus pemerasan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan rotasi AKBP Andi Sinjaya Ghalib hanya penyegaran.
"Mutasi dalam tubuh Polri itu tour of duty dan tour of area penyegaran. Jadi, bisa saja dilakukan proses pembinaan karir anggota Polri untuk pengembangan," kata Asep.
Mutasi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolda Metro Jaya dengan nomor ST/13/I/KEP/2020 tertanggal 8 Januari 2020. Dalam surat tersebut terdapat 18 pejabat Polri yang dimutasi.
Hal senada disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusni dan Kapolres Jaksel Kombes Bastoni Purnama.
Bastoni menegaskan rotasi terhadap AKBP Andi murni bertujuan untuk penyegaran dan pembinaan sebagaimana selama ini berlangsung di tubuh Polri.