Stimulus ekonomi
Berlaku 2025, Berikut Daftar Barang yang Kena dan Tidak Kena PPN 12 Persen
Pemerintah mulai menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 1 Januari 2025
Pelaku Usaha Sambut Positif Keputusan PPN 12 Persen hanya untuk Barang Mewah
Pelaku Usaha Sambut Positif Keputusan PPN 12 Persen hanya untuk Barang Mewah
