PPN 12 Persen Sasar 4 Kategori Barang - Jasa Premium: Beras, Ikan, Buah, Daging, Sekolah Hingga Listrik

fin.co.id - 16/12/2024, 17:27 WIB

PPN 12 Persen Sasar 4 Kategori Barang - Jasa Premium: Beras, Ikan, Buah, Daging, Sekolah Hingga Listrik

Ilustrasi - PPN 12 Persen

fin.co.id - Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang. Kebijakan barang dan jasa premium menjadi target pengenaan.

“Untuk barang yang memang dikategorikan sebagai mewah atau premium, dan dikonsumsi. Terutama untuk kelompok yang paling mampu, akan dikenakan PPN 12 persen,” tegas Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.

Ada 4 kategori barang dan jasa premium yang bakal jadi obyek PPN 12 persen. Apa saja?

  • Pertama: Bahan makanan premium. Seperti beras premium, buah-buahan premium, daging premium (contoh: wagyu dan daging kobe), ikan mahal (contoh: salmon premium dan tuna premium), serta udang dan crustacea premium (contoh: king crab)
  • Kedua: Jasa pendidikan premium. Ini untuk yang uang sekolahnya mencapai ratusan juta rupiah (sekolah internasional)
  • Ketiga: Jasa pelayanan kesehatan medis premium
  • Keempat: Listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA

Sri Mulyani menegaskan kategorisasi tersebut merupakan wujud asas keadilan dari penyusunan instrumen fiskal. Pemerintah, lanjutnya, juga menyiapkan paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan yang menyasar 6 aspek.

Di antaranya rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hibrida, serta properti.

Untuk rumah tangga diberikan bantuan pangan, PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiga komoditas, diskon listrik 50 persen. Untuk pekerja, Pemerintah memperkuat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Bagi UMKM, diberlakukan perpanjangan masa berlaku insentif pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.

Untuk industri padat karya, diberikan insentif PPh 21 DTP bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan.

Kemudian, bantuan pembiayaan dengan subsidi bunga 5 persen, serta bantuan jaminan kecelakaan kerja sebesar 50 persen selama 6 bulan.

Untuk mobil listrik dan hibrida, Pemerintah menawarkan insentif PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Dengan rincian PPN DTP 10 persen untuk CKD, PPnBM DTP 15 persen untuk CBU dan CKD, serta BM 0 persen untuk CBU. Kemudian, PPnBM DTP 3 persen untuk kendaraan hibrida.

Sedangkan untuk properti, Pemerintah bakal melanjutkan insentif PPN DTP untuk rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar.

PPN yang ditanggung maksimal untuk harga Rp2 miliar, dengan rincian diskon 100 persen untuk Januari-Juni 2025 dan 50 persen untuk Juli-Desember 2025.

Kebijakan tersebut berdasarkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Isinya antara lain mengatur PPN 12 persen per 1 Januari 2025. Kenaikan PPN 12 Persen disetujui oleh hampir seluruh Fraksi di DPR RI. Kecuali F-PKS yang menolak beberapa hal.

Seperti diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Rizal Husen
Penulis