Berlaku 2025, Berikut Daftar Barang yang Kena dan Tidak Kena PPN 12 Persen

fin.co.id - 16/12/2024, 13:20 WIB

Berlaku 2025, Berikut Daftar Barang yang Kena dan Tidak Kena PPN 12 Persen

Airlangga Hartarto sampaikan perkembangan kasus Covid 19 di Indonesia hingga penerapan PPKM.

fin.co.id - Pemerintah mulai menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 1 Januari 2025. Meski demikian, pemerintah juga memberikan pengecualian bagi sejumlah barang dan jasa tertentu yang tidak kena PPN.

Lalu, barang apa saja yang terkena PPN 12 persen?

Menteri Perekonomian Airlangga Hartanto memastikan, barang-barang kebutuhan masyarakat tak terdampak oleh PPN 12%.

"Jadi, barang yang kebutuhan pokok, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air, seluruhnya bebas PPN," kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Senin 16 Desember 2024.

Sementara itu, kata Airlangga, untuk MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri akan tetap dikenakan pajak 11%. Airlangga menjelaskan hal itu dikarenakan 1% ditanggung pemerintah.

"Nah kemudian untuk bahan makanan lain dengan penerapan PPN 12% tersebut pemerintah memberikan stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah itu PPN ditanggung pemerintah. 1% untuk kebutuhan pokok dan penting yaitu minyak kita atau yang dulunya minyak curah itu diberikan 1% jadi tidak naik 12% kemudian tepung terigu dan gula industri jd masing-masing tetap 11%. (Karena) 1% tetap ditanggung pemerintah," jelasnya.

(Ani)

Mihardi
Penulis