Terkini

Pilihan


Kasus Mafia Tanah Cipayung, Kejati DKI Geledah dan Sita Rumah di Depok dan Cileungsi

Kasus Mafia Tanah Cipayung, Kejati DKI Geledah dan Sita Rumah di Depok dan Cileungsi

Sebuah Excavator Terlihat Sedang Melakukan Pemerataan Tanah di Lahan Pembangunan RSUD Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten. (Rikhi Ferdian).-(Rikhi Ferdian/FIN.CO.ID)-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggeledah dan menyita dua rumah di kawasan Depok dan Cileungsi, Jawa Barat, terkait kasus mafia tanah Cipayung.

Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan, penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejati DKI Jakarta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022, Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-140/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022, Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-141/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022,  dan Penetapan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Klas IA Khusus Nomor: 7/Pen.Pid.Sus/TPK/2022/PN.Bdg tanggal 30 Maret 2022. 

(BACA JUGA:Uji Nyali Kementerian ATR/BPN Berhadapan Brantas Mafia Tanah)

"Guna membuat terang tindak pidana korupsi Mafia Tanah Cipayung Jakarta Tmur, maka pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022, telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat," kata Ashari dalam keterangannya, Minggu, 15 Mei 2022.

Ada pun sejumlah lokasi yang digeledah, kata Ashari, di antaranya kediaman JFR selaku makelar tanah yang terletak di Cluster Anggrek 2 Blok M1-36E Tirtajaya Depok Jawa Barat. 

"Dan tempat tinggal saudara PWM selaku Pensiunan PNS pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta yang terletak di Puri Cileungsi E-11/10 RT.05 RW.08 Kelurahan Gandoang Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor," ujar Ashari. 

(BACA JUGA:Mafia Tanah Terbongkar di Banten)

Dari hasil penggeledahan tersebut, kata Ashari, penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen pembebasan lahan Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, dokumen atau catatan skema pembagian uang, dokumen pengajuan dan penawaran harga tanah, serta dokumen transaksi keuangan.

Sementara alasan penyitaan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan sementara, diperoleh fakta bahwa Notaris berinisial LDS bersama JFR selaku makelar atau calo melakukan pengaturan harga terhadap 9 pemilik tanah di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. 

Kesembilan pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1,6 juta per meter.

(BACA JUGA:Pelaku Mafia Tanah di Jakarta Diringkus Polisi)

Sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp2,7 juta per meter.

"Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati Notaris LDS dan JFR sebesar Rp 17,7 miliar, yang diduga uang hasil pembebasan lahan tersebut ada yang mengalir kesejumlah oknum di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota dan para pihak terkait," tegas Ashari.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: