KPK Sita Dokumen Perizinan dari Rumah Dinas Wali Kota Yogyakarta

KPK Sita Dokumen Perizinan dari Rumah Dinas Wali Kota Yogyakarta

Ilustrasi KPK.-Dok. FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen perizinan di wilayah Kota Yogyakarta dan alat elektronik saat menggeledah rumah pribadi mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan rumah dinas Wali Kota Yogyakarta.

Dokumen perizinan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta yang menjerat Haryadi Suyuti sebagai tersangka.

(BACA JUGA:Geledah Kantor Wali Kota Yogyakarta, KPK Amankan Catatan Khusus Haryadi Suyuti Soal Penerbitan IMB)

"Tim Penyidik terus mengumpulkan beberapa bukti tambahan diantaranya ditemukan dan diamankan berbagai bukti berupa berbagai dokumen terkait permohonan perizinan diwilayah Kota Yogyakarta dan alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 10 Juni 2022.

Selanjutnya, tim penyidik bakal menganalisis dan menyita bukti yang ditemukan tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka.

Sebelumnya, KPK telah mengamankan dokumen berisi catatan khusus mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di Yogyakarta.

Dokumen tersebut diangkut kala tim penyidik KPK menggeledah Kantor Wali Kota Yogyakarta dan dua lokasi lain dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta pada Selasa, 7 Juni 2022.

(BACA JUGA:KPK Geledah Ruang Kerja Wali Kota Yogyakarta Terkait Kasus Suap Haryadi Suyuti)

"Pada penggeledahan dimaksud ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya berbagai dokumen dengan catatan khusus dari HS (Haryadi Suyuti) selaku wali kota untuk penerbitan izin IMB yang diduga kuat berkaitan dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 8 Juni 2022.

Ada pun dua lokasi yang turut digeledah yaitu Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta, dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta.

Bukti yang telah diamankan tersebut kemudian akan dianalisis tim penyidik KPK untuk disita sebagai pelengkap berkas perkara para tersangka.

(BACA JUGA:Sidik Kasus Suap di Pemkab Mamberamo Tengah, KPK Angkut Catatan Transaksi Keuangan dari 3 Lokasi Ini)

"Tim Penyidik segera menganalisa dan melakukan penyitaan untuk bukti-bukti tersebut guna melengkapi berkas perkara para tersangka," kata Ali.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Haryadi Suyuti, Vice President (VP) Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi Haryadi Suyuti.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: