53 Unit Rumah Warga di Kawasan Urban Aquaculture Ketapang Mauk Tangerang Bakal Direlokasi

53 Unit Rumah Warga di Kawasan Urban Aquaculture Ketapang Mauk Tangerang Bakal Direlokasi

Kepala Bappeda Kabupaten Tangerang Taufik Emil-Rikhi Ferdian untuk FIN.CO.ID-

TANGERANG, FIN.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten Tangerang akan merelokasi warga di kampung pelelangan RT 13, RW 05, Desa Ketapang, Kecamatan Mauk.

Relokasi terhadap 53 unit rumah warga itu dilakukan sebagai program peremajaan dan penataan kawasan wisata Urban Aquaculture Ketapang Mauk.

(BACA JUGA:Tertunduk Lesu Mengenakan Baju Tahanan, Begini Pengakuan MR Pimpinan Begal Sadis Di Bekasi)

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang, Taufik Emil mengatakan, relokasi warga dilakukan sebagai pengembangan Urban Aquaculture Ketapang Mauk sebagai kawasan wisata.

Selain itu, lokasi ini akan menjadi tempat kunjungan dari peserta PEMSEA (Partnerships in Environmental Management for The Seas of East Asia) atau Organisasi Kemitraan Pengelolaan Laut dan Pesisir Negara Negara di Asia Timur, pada Oktober 2022 mendatang.

"Relokasi dilakukan untuk peremajaan kawasan wisata Ketapang, nantinya di lahan yang kini dijadikan pemukiman bagi 53 rumah warga ini akan dijadikan RTH (ruang terbuka hijau)," kata Taufik kepada FIN.CO.ID, Rabu 8 Juni 2022.

Dia menjelaskan, secara aturan relokasi terhadap warga kampung Pelelangan, Desa Ketapang tersebut oleh dilakukan.

(BACA JUGA:DJP: Gak Ada Ampun, Pelaku Tindak Kekerasan di KPP Bekasi Utara Bakal Ditindak Tegas)

Pasalnya, tanah tempat berdirinya rumah-rumah warga itu adalah aset Pemda milik Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang.

"Itu tanah aset Pemda, tapi pada saat rapat pembahasan dengan kecamatan dan pihak desa kemarin sudah disepakati relokasinya dilakukan ke tanah desa yang ada di sebelah selatan, tidak jauh dari situ," jelasnya

"Saat ini lahan relokasinya sedang dalam proses perapihan tapi sudah kita urug kolaborasi dengan PLTU" ucapnya

Taufik melanjutkan, jika proses perapihan lahan sudah selesai Pemkab Tangerang melalui Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman (Perkim) baru akan membangun 53 unit rumah baru di lahan relokasi tersebut.

(BACA JUGA:'Bocah Kematian' Cegat Truk Marak, Polres Metro Tangerang Kota Gencarkan Razia)

"Kalau rumahnya sudah dibangun baru mereka pindah, pembangunan sekitar 2-3 bulan, Insha Allah sebelum acara (PEMSEA PNLG) sudah selesai," tuturnya

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: