Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Lewat Jalur Darat di Malang dan Tegal

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Lewat Jalur Darat di Malang dan Tegal

tumpukan karton rokok ilegal yang diungkap aparat Bea dan Cukai-dok-bea cukai

JAKARTA, FIN.CO.ID - Gempur rokok ilegal terus digaungkan Bea Cukai sebagai bentuk pelaksanaan tugas untuk melindungi masyarakat dari beredarnya barang-barang ilegal, salah satunya rokok ilegal. 

Dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 3 Juni 2022, upaya pemberantasan rokok ilegal kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Malang, Jawa Timur dan Bea Cukai Tegal, Jawa Tengah.

Pada Senin (30/5) menindaklanjuti laporan dari masyarakat bahwa ada pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi, tim penindakan Bea Cukai Malang langsung menuju lokasi dimaksud. 

(BACA JUGA:Bea Cukai Laksanakan Operasi Pasar Pantau Potensi Peredaran Rokok Ilegal)

Dari hasil pemeriksaan didapati rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai sebanyak 60 bungkus di sebuah jasa ekspedisi cabang Gondanglegi.

Hanya berselang sehari, pada Selasa (31/5), Bea Cukai Malang mendapatkan informasi dari tim intelijen bahwa terdapat bangunan yang diduga dijadikan sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal. Berbekal informasi tersebut, tim segera menuju ke bangunan dimaksud yang terletak di Poncokusumo. 

Sesampainya di lokasi, tim tidak menemukan pemilik rumah, kemudian tim mencari perangkat desa yang kemudian bersama-sama melakukan pemeriksaan atas bangunan tersebut. Dari hasil pemeriksaan bersama ketua RW setempat dan tetangga dari pemilik rumah, tim berhasil mengamankan 41 ball rokok tanpa dilekati pita cukai.

(BACA JUGA:Simak Rentetan Penindakan Rokok Ilegal Bea Cukai Kudus Dua Bulan Ini)

Dari hasil penindakan tersebut ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp67.920.000 dengan perkiraan total nilai barang sebesar Rp39.620.000. Selanjutnya tim membawa barang bukti tersebut ke Kantor Bea Cukai Malang.

Sementara itu di Tegal, Bea Cukai berhasil menghentikan sebuah mobil penumpang bermuatan rokok ilegal di jalur distribusi Jawa-Sumatera. Mobil tersebut diamankan petugas Jl. Tol Pejagan - Pemalang KM 267, Brebes Jawa Tengah. 

Atas penindakan tersebut diperoleh rokok polos berbagai merk. Dari hasil pencacahan diketahui didapati 480.000 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai Rp547.200.000 dan total potensi kerugian negara Rp361.353.600.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, menyatakan, “Selaku community protector, Bea Cukai akan terus melindungi masyarakat dari beredarnya barang-barang ilegal, khususnya dalam hal ini adalah rokok ilegal. Kami juga akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran di bidang cukai,” pungkas Hatta.(rls/nrm)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: