Buka Penyelidikan Baru, KPK Periksa Bendum PBNU Mardani Maming

Buka Penyelidikan Baru, KPK Periksa Bendum PBNU Mardani Maming

Ilustrasi KPK.-Dok. FIN-

(BACA JUGA:ICW Temukan Dana BOP Pesantren Dipotong, KPK: Lapor ke Penegak Hukum!)

"Ada berapa kali perintah itu?" tanya  hakim Ahmad Gawi lagi.

"Yang saya tahu di WA berkali-kali yang mulia," jawab Christian.

Ahmad Gawi lantas meminta Christian menjabarkan detail uang yang diterima Mardani.

(BACA JUGA:Raden Brotoseno Tak Dipecat, ICW Sebut Komitmen Pemberantasan Korupsi Kapolri Cuma Janji Manis)

"Berapa totalnya?"  tanya Ahmad Gawi.

"Total yang sesuai TSP dan PAR itu nilainya Rp89 miliar yang mulia," ucap Christian.

"Jadi total Rp 89 miliar untuk TSP dan PAR? (Sejak tahun) 2014 yang mulia, sampai 2020. TSP dan PAR masuk Grupnya 69. Yang saya ketahui, yang saya dengar, punyanya Mardani," ucap Christian.

(BACA JUGA:Dewas KPK Periksa Lili Pintauli Siregar, Terkait Gratifikasi Nonton MotoGP di Mandalika?)

"Memang tidak langsung ke Mardani dari Resi itu?" tanya Ahmad Gawi.

"Siap yang mulia," kata Christian.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: