Raden Brotoseno Tak Dipecat, ICW Sebut Komitmen Pemberantasan Korupsi Kapolri Cuma Janji Manis

Raden Brotoseno Tak Dipecat, ICW Sebut Komitmen Pemberantasan Korupsi Kapolri Cuma Janji Manis

AKBP Raden Brotoseno.--Correcto.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pemberantasan korupsi di lingkungan kepolisian.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut komitmen tersebut semata janji manis pemberantasan korupsi. Pernyataan itu disampaikan menanggapi aktifnya kembali AKBP Raden Brotoseno sebagai anggota Polri usai menjalani pidana akibat terbukti korupsi.

(BACA JUGA:Raden Brotoseno Bebas)

"Ungkapan-ungkapan itu hanya ilusi semata dan sekadar janji manis pemberantasan korupsi yang tidak terbukti," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa, 31 Mei 2022.

Kurnia menilai, institusi Polri tebang pilih dalam memberhentikan anggotanya secara tidak hormat. Padahal, menurut dia, banyak anggota Polri yang diberhentikan, salah satunya karena terlibat dalam kasus narkotika.

Salah satu contohnya, lanjut dia, pemberhentian tidak hormat yang dilakukan terhadap 12 anggota kepolisian di Jawa Timur melalui Surat Keputusan Kapolda Nomor 950-961/V/2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat lantaran terindikasi terlibat dalam peredaran narkotika. 

(BACA JUGA:Berkas Dilimpahkan, Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Segera Disidang)

Berkaca dari peristiwa tersebut, ia lantas mempertanyakan keputusan Polri yang terkesan memberikan perlakuan berbeda terhadap dua kasus tersebut. Padahal, lanjutnya, narkotika dan korupsi sama-sama tergolong sebagai kejahatan luar biasa alias extraordinary crime.

"Lalu mengapa tindakan terhadap korupsi tidak bisa setegas menindak kejahatan narkotika?" tegas Kurnia.

Atas hal itu, ICW pun mendesak agar Kapolri meninjau ulang putusan etik terhadap Raden Beotoseno.

(BACA JUGA:Jadi Korban Penipuan Minyak Goreng Murah, Warga Rugi Ratusan Juta)

"Dan memecat tanpa pandang bulu anggota Polri yang terlibat dalam kejahatan jabatan," tutup Kurnia.

Diketahui, Brotoseno dijatuhi sanksi internal berupa dipindahtugaskan dari jabatannya semula ke jabatan yang bersifat demosi.

Selain itu, Brotoseno juga diminta untuk membuat permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang Komisi Kode Etik Polri KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Korps Bhayangkara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: