PALEMBANG, FIN.CO.ID -- Denda tunggakan BPJS Kesehatan yang mencapai Rp30 juta sempat viral di media sosial.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Wilayah Sumsel dan Babel angkat bicara.
(BACA JUGA: Apa Itu Fenomena 'Upwelling' yang Sebabkan Puluhan Ton Ikan Mati, Begini Penjelasannya)
(BACA JUGA:Keracunan, Puluhan Ton Ikan di Waduk Darma Kuningan Mati )
Deputi Direksi Wilayah BPJS Kesehatan Sumselbabel Siti Farida Hanum menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan bahwa denda ini dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
"Jadi bukan denda iuran, tapi denda biaya perawatan setelah menunggak jika digunakan dalam waktu kurang dari 45 hari. Besarnya 5 persen dari total biaya perawatan," ungkap Siti Farida Hanum, Rabu, 1 Juni 2022.
Karena ini besarnya 5 persen dari biaya perawatan, maka denda ini tidak mungkin bisa lebih besar dari biaya perawatan.
(BACA JUGA: Balapan dengan Bus Lain, Bus Sugeng Rahayu Terguling, Belasan Penumpang Terluka)
Menurutnya, sampai dengan saat ini belum ada yang peserta BPJS Kesehatan yang membayar denda sebesar itu.
"Rp30 juta itu denda maksimal yang terdapat dalam Perpres No 64. Sedangkan sampai saat ini belum ada satu peserta BPJS Kesehatan yang membayar denda sebesar itu. Jika sampai Rp30 juta artinya biaya perawatan nya itu sampai Rp600 juta, dan sampai saat ini itu belum ada," jelasnya.
Oleh karena itu, dia menegaskan penting untuk memahami utuh apa yang dimaksud dalam aturan ini.
(BACA JUGA: Detik-Detik Menakutkan Tenggelamnya KM Ladang Pertiwi, Nahkoda: Tiba-Tiba Hujan Petir dan Ombak Tinggi)
Lebih lanjut Siti Farida Hanum mengatakan, jangan dipahami sebagian yang kemudian menimbulkan kesalahpahaman informasi.