Raden Brotoseno Bebas

Raden Brotoseno Bebas

JAKARTA - Mantan Penyidik Komisi Pemberantassn Korupsi (KPK) Raden Brotoseno dinyatakan bebas bersyarat. Raden merupakan terpidana kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, mantan anggota polisi itu telah bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020 lalu. Brotoseno bebas setelah menerima remisi atau potongan masa pembinaan selama 13 bulan 25 hari. "Potongan tahanan (remisi) 13 bulan 25 hari," kata Kabag Humas dan Protokol Dirjen Pas Rika Apriyanti dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9). Pembebasan Brotoseno, kata Rika, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana. "Bahwa yang bersangkutan telah bebas bersyarat pada 15 Februari 2020 serta pidana denda Rp300 juta subsidair 3 bulan telah habis dijalankan," katanya. Rika menyatakan, Brotoseno telah memenuhi syarat administratif dan substansif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018. Selama menjalani bebas bersyarat, kata Rika, Brotoseno melakukan bimbingan di Balai Permasyarakatan Jakarta Timur-Utara. "Selama menjalankan pembebasan bersyarat, yang bersangkutan berada dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur-Utara sebagai klien pemasyarakatan," jelas Rika. Rika juga menyebut Brotoseno akan bebas murni pada akhir bulan ini. "Tanggal bebas murni pada 29 September 2020," katanya. Dikonfirmasi terpisah, Kepala Lapas Kelas I Cipinang Tony Nainggolan membenarkan bahwa Brotoseno telah dinyatakan bebas bersyarat. Tony menambahkan, Brotoseno bebas lebih cepat dari masa vonis karena masuk dalam kategori Pembebasan Bersyarat atau PB. Ia menjelaskan, Brotoseno tercatat masuk tahanan pada 18 November 2016. Lalu pada 14 Juni 2017, yang bersangkutan mendapat putusan pengadilan. Setahun berselang atau 2 April 2018, Borotoseno resmi menjalani hukuman di lapas. Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya memvonis Brotoseno hukuman lima tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Brotoseno. Ia dinyatakan secara sah dan meyakinkan terlibat dalam perkara suap cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. Hakim menyatakan Brotoseno terbukti menerima uang Rp1,9 miliar dan lima tiket pesawat kelas bisnis rute Yogyakarta-Jakarta senilai Rp10 juta. Suap disebut diterima saat ia menyidik perkara itu dengan tersangka Asisten Deputi Pembinaan Kemitraan dan Bina Lingkungan Upik Rosalinawasrin. (riz/gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: