Berkas Dilimpahkan, Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Segera Disidang

Berkas Dilimpahkan, Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Segera Disidang

Ilustrasi KPK.--Istimewa

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Seiring pelimpahan itu, Terbit bakal diadili dalam perkara dugaan suap pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

(BACA JUGA:Terungkap, Ternyata Ada 10 Anggota TNI Bekingi Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Semua Jadi Tersangka)

"Hari ini Jaksa KPK Zainal Abidin telah melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan Terdakwa  Terbit Rencana Perangi Angin," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 31 Mei 2022.

Selain Terbit, KPK turut melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan empat terdakwa lain yaitu Iskandar PA selaku Kepala Desa Balai Kasih yang merupakan saudara kandung Terbit; serta tiga kontraktor di antaranya Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Ali menerangkan, penahanan para terdakwa selanjutnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.

(BACA JUGA:Bantah Pelihara 7 Satwa Langka, Bupati Langkat: Itu Titipan)

Jaksa KPK, kata dia, tinggal menunggu penetapan majelis hakim yang akan memimpin dan jadwal sidang perdana keempat terdakwa tersebut.

"Tim Jaksa masih menunggu diterbitkannya penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," jelas Ali.

JPU mendakwa Terbit dan kawan-kawan dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(BACA JUGA:KPK Fasilitasi Pemeriksaan Bupati Langkat oleh Penyidik PNS KLHK)

Diketahui, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Sebagai penerima suap yaitu Terbit Rencana Perangin Angin, Iskandar PA, serta tiga kontraktor, yakni Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Kemudian satu orang lain sebagai tersangka pemberi suap yaitu Muara Perangin Angin selaku kontraktor.

(BACA JUGA:KPK Menduga Bupati Langkat Patok Harga untuk Kontraktor agar Menang Proyek)

Dalam konstruksi perkara disebutkan,Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan Iskandar diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Terbit pun memerintahkan Sujarno selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit terkait dengan pemilihan pihak rekanan yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.

Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee oleh Terbit melalui Iskandar dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukkan langsung.

(BACA JUGA:Muara Perangin Angin Didakwa Suap Bupati Langkat Rp572 Juta Biar Dapat Proyek)

Selanjutnya, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada 2 dinas tersebut adalah tersangka Muara Perangin-angin dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3 miliar.

Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.

Pemberian fee oleh Muara diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Iskandar untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit.

(BACA JUGA:Komnas HAM: Panglima TNI Kawal Langsung Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat)

Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Terbit menggunakan orang-orang kepercayaannya yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi Syahfitra.

Diduga pula, ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh Terbit melalui Iskandar dari berbagai rekanan dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: