Pemberian sanksi itu didasari atas putusan Nomor: PUT/72/X/2020 tertanggal 13 Oktober 2020.
Brotoseno disebut dalam sidang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI.
Sanksi dijatuhkan akibat Brotoseno terbukti bersalah dalam kasus penerimaan suap dari pengacara kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014. Ia divonis pidana penjara selama lima tahun.
(BACA JUGA: Kasus Korupsi Impor Baja, Kejagung Tetapkan 6 Perusahaan Jadi Tersangka Korporasi)
Usai menjalani hukuman, Brotoseno bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020. Ia dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan pihaknya tak memecat Raden Brotoseno meski telah terbukti bersalah dalam kasus penerimaan suap. Alasannya, Brotoseno dinilai memiliki prestasi selama berdinas.
Propam Polri juga mempertimbangkan rangkaian penyuapan terhadap Brotoseno yang dari terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir dalam kasus itu.
(BACA JUGA: Ade Yasin Bantah Minta Uang ke Kontraktor untuk Suap Pegawai BPK Jawa Barat: Sorry ya, Tidak Pernah)
Selain itu, Propam juga mempertimbangkan Brotoseno yang hanya menjalani masa hukuman tiga tahun tiga bulan dari putusan lima tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi karena berkelakuan baik.