Pelecehan Seksual Mahasiswi Universitas di Aceh, Ketua Majelis Adat Aceh Dukung Tim Terpadu

Pelecehan Seksual Mahasiswi Universitas di Aceh, Ketua Majelis Adat Aceh Dukung Tim Terpadu

Ilustrasi - Korban pelecehan -Photo by RODNAE Productions from Pexels-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Dugaan pelecehan seksual yang menimpa mahasiswi di Kampus Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Aceh menjadi perhatian banyak pihak.

Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Teungku H Mawardi Nyak Man mendukung Polres setempat yang membentuk tim terpadu untuk mengungkap kasus tersebut.

(BACA JUGA:Aspal Formula E Rp60 Miliar, Ternyata Begini Penjelasannya)

“Kami sangat mendukung dan mengapresiasi langkah Kapolres Aceh Barat untuk mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual ini agar menjadi terang benderang,” katanya di Meulaboh, Kamis, 26 Mei 2022.

Ia mengatakan pembentukan tim terpadu yang dilakukan Polres Aceh Barat dengan melibatkan ulama, tokoh adat, mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan lembaga pemerintah daerah dinilai tepat.

Menurutnya, dengan melibatkan semua elemen masyarakat dan lembaga pemerintah, maka diharapkan pengungkapan kasus pelecehan seksual yang diduga dialami mahasiswi di Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh lebih mudah.

Selain itu, pengungkapan kasus tersebut harus segera dilakukan demi menjaga nama baik perguruan tinggi, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Universitas Teuku Umar Meulaboh sebagai lembaga pendidikan tinggi di daerah ini.

(BACA JUGA:Cucu Tega Bunuh Nenek di Sumut Gegara Kalung, Cincin dan Uang Rp610 Ribu)

Ia mengatakan pengungkapan kasus pelecehan seksual dengan melibatkan tim gabungan diharapkan dapat menghilangkan prasangka buruk kepada perguruan tinggi serta melahirkan sebuah kesimpulan yang terbaik dan tidak merugikan siapa pun.

“Apabila nantinya kampus berkeinginan untuk menyelesaikan kasus pelecehan seksual ini secara hukum adat, kami dari MAA siap untuk memfasilitasi sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata dia.

Namun, katanya, apabila penyelesaian dugaan kasus pelecehan seksual mahasiswi tersebut tidak bisa dilakukan sesuai Qanun Aceh dan melebihi kapasitas hukum adat, maka penyelesaian kasus tersebut menjadi kewenangan penuh kepolisian untuk menjalankan hukum negara.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: