Bunuh Lima Orang di Desanya, Otori Efendi Divonis Mati

Bunuh Lima Orang di Desanya, Otori Efendi Divonis Mati

Ilustrasi palu sidang--

Sementara itu JPU Armein Ramdhani SH MH menerima putusan majelis hakim tersebut. Menurutnya putusan itu sesuai dengan tuntutan yang disampaikan JPU sebelumnya.

“Sesuai dengan tuntutan kita dan kita menerima, ini putusan maksimal tidak ada lagi putusan yang paling berat selain vonis mati,” kata Armein.

Armein juga menyampaikan apresiasi terhadap pihak Polres OKU dengan cepat membuka titik terang. “Kami juga berbela sungkawa terhadap keluarga korban,” tukasnya.

(BACA JUGA:Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Anak Usia 5 Tahun, Oknum Polisi Ditangkap)

Disinggung soal pemindahan terdakwa, Armein mengatakan pihaknya masih menunggu upaya dari pihak terdakwa.

“Jadi setelah putusan ini ada waktu 7 hari untuk terdakwa piki-pikir atau terima, tapi tadi salinan putusan ini akan diserahkan ke kuasa hukum terdakwa, jadi kami masih menunggu, jika lepas dari 7 hari tidak ada upaya maka akan kami pindahkan ke LP Mata Merah,” tandasnya.

Sementara itu salah satu keluarga korban mengaku puas dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Namun pihaknya masih menuntut pihak keluarga terdakwa untuk meminta maaf dan pertanggungjawaban lain kepada keluarga terdakwa.

” Karena sampai saat ini tidak ada ucapan belasungkawa dengan kami para korban. Mereka tidak tahu diantara kami ini ada yang anaknya menjadi anak yatim dan yatim piatu,” Pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: sumeks.co