Bunuh Lima Orang di Desanya, Otori Efendi Divonis Mati

Bunuh Lima Orang di Desanya, Otori Efendi Divonis Mati

Ilustrasi palu sidang--

OKU, FIN.CO.ID -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Baturaja menjatuhkan vonis mati kepada Otori Efendi alias Sueb alias Eef.

Otori Efendi merupakan terdakwa kasus pembunuhan di Desa Bunglai yang menewaskan 5 orang pada November 2021 lalu.

(BACA JUGA:Penahan Air Laut Jebol, Kawasan Tanjung Emas Semarang Banjir Rob 1,5 Meter)

Sidang putusan yang digelar di ruang Cakra dipimpin ketua Majelis Hakim Hendri Agustian SH M.Hum dengan hakim anggota Teddy hendrawan SH dan Arie Septi Zahara SH dan dihadiri Jaksa Penuntut umum (JPU) Armein Ramdhani SH MH.

Putusan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya, dimana JPU  menuntut hukuman mati terhadap terdakwa. Terdakwa ditahan sejak tanggal 27 November 2021.

Selama persidangan terdakwa dihadirkan secara virtual dari rutan Polres OKU dan tidak didampingi oleh penasehat hukum terdakwa yang sudah ditunjuk oleh pengadilan negeri Baturaja, Selasa, 24 Mei 2022.

Dalam persidangan, majelis hakim menimbang hal yang memberatkan terdakwa dalam putusan yang dibacakan itu, diantaranya perbuatan terdakwa sangat keji, perbuatan terdakwa menimbulkan korban jiwa, perbuatan terdakwa menyebabkan anak korban menjadi yatim piatu dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

(BACA JUGA:Gegara Tendang Motor, Nyawa Nyaris Melayang Ditusuk Belati)

“Sementara hal yang meringankan terdakwa tidak ada,” sebut majelis hakim dalam persidangan

Berdasarkan fakta persidangan terdakwa dinyatakan bersalah terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana.

Sementara terdakwa juga dinyatakan dalam keadaan sehat saat melakukan aksinya.

“Mengadili menyatakan terdakwa Otori Efendi terbukkti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana pembunuhan berencana dan menjatuhkam hukuman pidana Mati,” tegas Ketua Majelis seraya mengetuk palu sidang.

(BACA JUGA:Polisi Amankan Pria di Majalengka yang Mengancam Meledakkan Bom di Bank BRI Leuwimunding)

Diakhir sidang, majelis hakim memberi waktu 7 hari untuk terdakwa untuk menerima ataupun melakukan upaya hukum terhadap putusan itu. “Silahkan nanti di konsultasikan ke PHnya,” tandasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: sumeks.co