KPK Limpahkan Dakwaan Mantan Petinggi Waskita Karya ke Pengadilan
Ilustrasi KPK.-Dok. FIN-
Agar pembayaran bisa dilakukan 100 persen, Adi diduga memalsukan progres pekerjaan hingga mencapai 100 persen. Padahal fakta di lapangan hanya mencapai progres 70 persen serta adanya pencantuman perubahan besaran denda yang lebih ringan dalam kontrak pekerjaan.
(BACA JUGA:KPK Ajak Masyarakat Buru Harun Masiku, Novel Baswedan Bilang Begini)
Adi juga diduga menyetujui pemberian sejumlah uang maupun barang bagi PPK maupun pihak-pihak lain di Kemendagri.
Akibat perbuatan Adi dan kawan-kawan, negara diduga mengalami kerugian sejumlah Rp27 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp125 miliar.
Sumber: