Terkini

Pilihan


Sebut Hasil Kajian ICW Terkait Kerugian Negara Salah Kaprah, KPK: Bisa Dipastikan Keliru

Sebut Hasil Kajian ICW Terkait Kerugian Negara Salah Kaprah, KPK: Bisa Dipastikan Keliru

Ilustrasi KPK.-Dok. FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi hasil kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait kerugian negara akibat korupsi pada 2021. KPK mengeklaim hasil kajian tersebut salah kaprah dan keliru.

"Dari analisis yang salah kaprah tersebut, maka kesimpulan premature yang dihasilkan pun bisa dipastikan keliru. Terutama pembahasan pada aspek pidana badan, jumlah uang pengganti, maupun tuntutan pidana tambahan lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 23 Mei 2022.

(BACA JUGA:ICW: Pemerintah Mesti Godok Aturan Perampasan Aset Koruptor yang Tidak Berasal dari Hasil Korupsi)

Menurut Ali, kajian ICW itu telah mencampuradukkan pembahasan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor dengan pasal-pasal suap dan sejenisnya yang dominan ditangani oleh KPK.

Padahal, menurut Ali, pasal yang berkaitan dengan kerugian negara hanya diatur dalam Pasal 2 atau 3 UU Tipikor.

"Lalu, jika kita juga memahami hukum dengan baik, tipologi korupsi pasal suap secara normatif tidak ada kaitannya dengan kerugian negara," ucap Ali.

(BACA JUGA:ICW Temukan 20 SIPP Pengadilan Tak Memuat Informasi Secara Lengkap)

Lebih lanjut, kata Ali, pidana tambahan yang dikenakan kepada terdakwa bisa beragam bentuk. Salah satunya termasuk pencabutan hak politik yang acap kali KPK terapkan kepada para terdakwa.

Ia mengusulkan, kajian tersebut semestinya juga perlu menyoroti subsidair hukuman yang merupakan hak terpidana. 

Dengan adanya subsidair hukuman, kata Ali, maka pengembalian kerugian negara bisa digantikan dengan hukuman badan. Tak melulu dalam bentuk aset.

(BACA JUGA:ICW Sebut KPK dan Kejaksaan Tak Mampu Bongkar Korupsi yang Libatkan Elite Politik)

"Mekanisme tersebut berlaku sah demi hukum," tegas Ali.

Sebelumnya, ICW menyampaikan kerugian negara akibat kasus korupsi di 2021 mencapai Rp62,9 triliun.

ICW menyebut, jumlah itu disumbang salah satunya dari kasus Kondesat yang merugikan negara hingga Rp36 triliun.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: