Terkini

Pilihan


ICW: Pemerintah Mesti Godok Aturan Perampasan Aset Koruptor yang Tidak Berasal dari Hasil Korupsi

ICW: Pemerintah Mesti Godok Aturan Perampasan Aset Koruptor yang Tidak Berasal dari Hasil Korupsi

Ilustrasi korupsi.-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah, Mahkamah Agung (MA), dan DPR untuk menggodok aturan perampasan aset merampas aset para koruptor yang bukan berasal dari hasil korupsi.

"Beberapa waktu lalu menawarkan konsepsi jaminan kepada pemangku kepentingan, yaitu DPR, MA dan pemerintah. Agar apa? Agar penegak hukum ke depan diperbolehkan menyita aset sekalipun tidak terkait langsung dengan tindak pidananya," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam diskusi daring, Minggu, 22 Mei 2022.

(BACA JUGA:ICW Temukan 20 SIPP Pengadilan Tak Memuat Informasi Secara Lengkap)

Menurut dia, perampasan aset dengan mekanisme tersebut dapat memberikan jaminan kepada penegak hukum bahwa koruptor bakal melunasi kerugian negara akibat perbuatannya.

"Ini penting sebagai jaminan agar terdakwa mampu untuk melunasi pembayaran uang pengganti tersebut," ujar Kurnia.

Perampasan aset di luar kasus korupsi juga diyakini bisa meminimalisasi kemungkinan adanya upaya penyembunyian barang yang dilakukan pelaku korupsi. 

(BACA JUGA:ICW Sebut KPK dan Kejaksaan Tak Mampu Bongkar Korupsi yang Libatkan Elite Politik)

ICW meyakini konsep perampasan aset seperti itu bisa memaksimalkan pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi jika dijadikan aturan. Konsep itu juga diyakini bisa meningkatkan pemberian efek jera. 

"Kita tahu pemberian efek jera tidak cukup mengandalkan pemenjaraan, tapi juga mesti paralel dengan pengembalian kerugian keuangan negara," tutur Kurnia.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: