Sementara dikonfirmasi terkait ketidakjelasan nasib Johnny Swandi Sjam, Direktur Eksekusi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Sarjono Turin mengaku ada kendala yang dialami tim penyidik untuk memajukan berkas perkara tersangka Johnny Swandi Sjam ke pengadilan.
"Terhadap Johnny Swandi Sjam dan lain-lain itu, tim penyidik pada waktu itu kesulitan mencari ahlinya," katanya beberapa waktu lalu di Kejaksaan Agung, Jakarta saat konferensi pers terkait eksekusi uang pengganti perkara ini.
Dia menegaskan saksi ahli yang awalnya mau bersaksi untuk tersangka Indar Atmanto sehingga berkas bisa dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan berubah pikiran untuk bersaksi di tersangka lainnya.
(BACA JUGA: Pemilik Wajib Tahu 'Penyakit' Umum CR-V Turbo 2017)
"Ahli yang menjadi dalam perkara IM2 ini, di Indonesia hanya terbatas, hanya satu orang itu saja. Adanya ahli dari institute bandung, professor apa itu, lupa namanya, yang bersangkutan, segala upaya dipaksa, lalu mengatakan saya tidak mau jadi ahli lagi, cukup sekali saja," jelasnya.
Atas hal ini, kata Turin, penyidik mengalami kesulitan untuk mencari saksi ahli yang memahami perkara ini untuk melanjutkan pemberkasan tersangka Johnny Swandi Sjam.
"Nggak mau lagi dia, mau nya sekali saja jadi saksi ahlinya," tegasnya.
Perkara yang merugikan negara Rp 1,3 triliun ini, kata Turin yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit Penyidikan Tipikor pada Jampidsus, memang punya sejarah panjang.
(BACA JUGA: Daftar 10 MPV Terlaris Dunia: Toyota Avanza Masuk List Nomor Berapa?)
"Jadi tersangka dalam kasus IM2 ini awalnya cukup banyak ada tersangka korporasi, tapi semenjak perkara pertama kami limpahkan ke pengadilan atasnama Indar Atmanto," ungkapnya.
Saat disinggung apakah sudah ada pemberhentian penyidikan (SP3) untuk tersangka Johnny Swandi Sjam. Turin menegaskan belum ada SP3 untuk tersangka tersebut.
Diketahui, Kasus berawal ketika IM2 menyelenggarakan kerjasama penggunaan jaringan melalui kerjasama dengan Indosat. IM2 merupakan anak perusahaan Indosat.
Belakangan terungkap IM2 kerjasama tersebut tanpa izin pemerintah. Akibatnya negara telah dirugikan sekitar Rp1,3 triliun sesuai audit BPK.
(BACA JUGA: Lagi Cari Mobil Untuk Keluarga? 4 Mobil MPV Pintu Geser Ini Bisa Jadi Pertimbangan)
PT IM2 dan PT Indosat ditetapkan sebagai tersangka kasus kejahatan korporasi. Sebelumnya Kejagung menetapkan Indar Atmanto, Johnny Swandi Sjam dan Harry Sasongko sebagai tersangka tindak pidana korupsi, dan Indar telah dihukum terbukti bersalah di Pengadilan Tipikor.