TPS Ilegal di Kampung Kobak Rante Ditutup, Ternyata Menyalahi Aturan Bertahun-tahun

TPS Ilegal di Kampung Kobak Rante Ditutup, Ternyata Menyalahi Aturan Bertahun-tahun

--

BEKASI, FIN.CO.ID -- Keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kampung Kobak Rante, Desa Karang Reja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi rupanya bertatus ilegal.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi Eddy Sirotim yang dimana mengungkapkan, pihaknya sama sekali tidak pernah menerbitkan perizinan kepada pengelola.

(BACA JUGA:Sangat Menggangu, TPS Ilegal di Kampung Kobak Rante Resmi Ditutup)

"Harus dipahami kami tidak pernah terbitkan izin untuk pengelola buang di sini. Tidak ada," ucap Eddy Sirotim dalam keterangan yang di dapat, Rabu, 18 Mei 2022.

Namun pihaknya mengakui bahwa telah memberikan perizinan kepada pengelola unyuk melakukan pengangkutan sampah dari masyarakat sekitar.

Menurut Eddy Sirotim, pihak pengelola telah menyalahi peraturan dengan tidak langsung membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng seperti harapan pihak DLH Kabupaten Bekasi.

"Kami ada koordinasi memang sebelumnya, tapi terkait izin angkut buang saja, bukan izin masalah pengelolaan. Karena di TPA kalau enggak ada surat itu dari kami, enggak bisa masuk TPA," tuturnya.

(BACA JUGA:Buat Warga Bekasi yang Doyan Balap Motor, Ajang Street Race Kemungkinan Bakal di Gabung di Meikarta)

Selain itu pihaknya juga menyadari adanya kelemahan guna memonitoring lokasi, sehingga perizinan pembuangan sampah ke TPA Burangkeng justru disalahgunakan dengan dibuang ke lahan pribadi pengelola.

Adanya keterbatasan SDM dan panyaknya TPS ilegal di Kabupaten Bekasi menyebabkan pihak DLH cukup kesulitan untuk melakukan pemantauan, sehingga sampah di lokasi tersebut menumpuk di TPS sejak beroprasi tahun 2018.

"Kami terbatas tenaga dan waktu, artinya dengan angkutan itu kami berikan (izin), terus kewajibannya membuang ke TPA. Karena untuk memantau ini kan luas dan banyak sekali. Ini salah satunya, yang dibantaran lebih banyak. Apalagi mereka tidak ada kelengkapan izin buangnya," ungkapnya.

Saat ini lokasi tersebut secara resmi di tutup untuk beroprasi, Eddy Sirotim memastikan pihaknya akan memanggil pengelola untuk berdiskusi mengenai langkah selanjutnya yang dimaba harus berkoordinasi antar instansi lainnya.

(BACA JUGA:Ditinggal Mudik, Rumah di Bekasi Disatroni Pencuri Rumah Kosong, Dua Pelaku Tertangkap, Dua Lainnya Buron)

"Kalau di kami, diundang dulu untuk diberikan pemahaman, kami bahas, lalu akan baru bisa menentukan langkah selanjutnya," tutupnya. (Tuahta Simanjuntak)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: