Sangat Menggangu, TPS Ilegal di Kampung Kobak Rante Resmi Ditutup

Sangat Menggangu, TPS Ilegal di Kampung Kobak Rante Resmi Ditutup

TPS Ilegal di Kampung Kobak Rante Resmi Ditutup oleh unsur Muspika Kecamatan Pebayuran bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Kabupaten Bekasi.--

BEKASI, FIN.CO.ID -- Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Kampung Kobak Rante, Desa Karang Reja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, resmi ditutup oleh unsur Muspika Kecamatan Pebayuran bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Kabupaten Bekasi.

Area sekitar juga nampak papan informasi yang bertuliskan sebuah larangan bagi warga untuk membuang sampah di lokasi tersebut, didalamnya terdapat pula sanksi apabila masih melanggar.

(BACA JUGA:Buat Warga Bekasi yang Doyan Balap Motor, Ajang Street Race Kemungkinan Bakal di Gabung di Meikarta)

Saat dikonfirmasi Kepala Bidang Pengendalian dan Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi Eddy Sirotim menerangkan, pihaknya memberikan apresiasi terhadap masyarakat sehingga TPS ilegal tersebut dapat ditutup.

"Dari kami mendukung apa yang dilakukan muspika, kami support, jangan sampai membuat lahan kita menjadi tempat pembuangan sampah liar," ucap Eddy Sirotim dalam keterangan yang didapat, Rabu, 18 Mei 2022.

Lanjutnya Eddy Sirotim menjelaskan, tempat penampungan sampah tanpa sistem pengolahan sampah yang dilakukan di lokasi tersebut tidak dibenarkan oleh pihaknya sebagai instansi yang mengurus persampahan.

Hal itu disampaikan dikarenakan saat ini pihak DLH sedang mengencangkan program bank sampah agar seluruh sampah dapat di olah dan memiliki sebuah hasil yang bernilai ekonomis.

(BACA JUGA:Ditinggal Mudik, Rumah di Bekasi Disatroni Pencuri Rumah Kosong, Dua Pelaku Tertangkap, Dua Lainnya Buron)

"Program kami adalah memberdayakan masyarakat melalui RT dan RW membuat bank sampah. Dikumpulkan, dipilah, diolah dan dimanfaatkan. Nah residunya, nanti itu lah yang dibuang ke TPA Burangkeng. Bukan ditumbun, ditumpuk atau dibakar. Karena tidak boleh dibakar," tuturnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Camat Pebayuran Hanief Zulkifli mengungkapkan bahwa dirinya turut hadir dalam penutupan lokasi, sebelumya pibaknya telah mendapat aduan dan langsung melakukan pemeriksaan ke TPS Ilegal saat Jumat 15 Mei 2022 lalu.

Pada saat pemeriksaan pihaknya juga mengamb sampel air untuk dibawa ke laboratorium, dari hasil lab diketahui kandungan air di lokasi TPS Ilegal tersebutlah yang menyebabkan puluhan hektar sawah gagal panen.

"Beberapa petak sawah jadi gagal panen, sehingga kami ambil langkah dengan DLH untuk ambil air lindi sampah ini untuk di cek ke laboratorium. Hasilnya 10 atau 12 hari kedepan, nanti akan kami lihat. Kami juga memasang plang untuk penutupan permanen TPS Ilegal ini, jadi enggak ada lagi aktivitas. Harus steril mulai hari ini," ungkapnya.

(BACA JUGA:Polres Bekasi Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Salah Satunya Terancam Hukuman Mati)

Di sisi lain, Kepala Desa Karang Reja Midi Edys menuturkan pihaknya sudah sering memperingatkan ke pihak pengelola dan sempat melakukan penutupan lokasi tersebut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: