Terkini

Pilihan


Kejagung Tetapkan Lin Che Wei Tersangka Baru Kasus Mafia Minyak Goreng

Kejagung Tetapkan Lin Che Wei Tersangka Baru Kasus Mafia Minyak Goreng

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).-kejaksaan.go.id-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Lin Che Wei (LCW alias WH) sebagai tersangka baru kasus mafia minyak goreng.

Lin Che Wei ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

(BACA JUGA:Masyarakat Dukung Pengusutan Kasus Mafia Minyak Goreng, Jaksa Agung Perintahkan Bawahan Serius Bekerja)

"Adapun 1 (satu) orang Tersangka yang dilakukan penahanan yaitu LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa, 17 Mei 2022.

Adapun penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022. 

Dalam perkara ini, Lin Che Wei bersama-sama dengan Tersangka IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI) mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan. 

(BACA JUGA:Kasus Mafia Minyak Goreng, Kejagung Cecar Petinggi Wilmar Nabati Indonesia)

Untuk mempercepat proses penyidikan, Lin Che Wei di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022 hingga 05 Juni 2022. 

"Perbuatan Tersangka disangka melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW sebagai tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude palm oil/CPO).

"Jaksa penyidik telah menetapkan tersangka dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan, Selasa, 19 April 2022.

Secara keseluruhan, Kejagung menetapkan sebanyak empat tersangka. Selain IWW, ketiga teraangka lain yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA; dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.

(BACA JUGA:Diajak Ibu Ambil BLT Minyak Goreng, Bocah 2 Tahun Meninggal Dunia)

Menurut Burhanuddin, para tersangka diduga bermufakat jahat dengan pemohon untuk melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: