Kasus Pencucian Uang Bupati Banjarnegara, Boyamin Saiman Ngaku Dipanggil KPK Lagi

Kasus Pencucian Uang Bupati Banjarnegara, Boyamin Saiman Ngaku Dipanggil KPK Lagi

Koordinator MAKI Boyamin Saiman.-Rizky Agustian-FIN

(BACA JUGA:Belum Terima Surat Panggilan KPK, Boyamin Saiman: Biasanya Gampang Kontak Aku lewat Email dan WA)

"Tahun 2014 itu saya diberi kantor di Kuningan oleh kakaknya (Budhi Sarwono) namanya Budi Yuwono, habis itu saya bisa beli rumah sendiri di Kemanggisan, saya pindah ke Kemanggisan," kata Boyamin usai diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 26 April 2022.

Ia pun mengaku pernah menjabat sebagai Direktur PT Bumi Rejo milik keluarga Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono yang terjerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK.

Ia mengungkapkan, dirinya masuk jajaran direksi PT Bumi Rejo pada 2018. Sebelumnya pada 2014, kata dia, PT Bumi Rejo mengalami kredit macet pada sejumlah bank di antaranya Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah alias Bank Jateng dan Bank Mandiri.

(BACA JUGA:Kasus TPPU Bupati Banjarnegara, KPK Panggil Koordinator MAKI Boyamin Saiman)

Atas hal itu, ayah Budhi Sarwono, Sugeng Budhiarto, menurut Boyamin, kemudian mengambil alih kepemilikan PT Bumi Rejo.

Ia mengakui, tugasnya selama menjabat sebagai Direktur PT Bumi Rejo selaku lawyer untuk mengurus utang dan piutang perusahaan.

"Tahun kemarin terakhir 2021 bisa nagih piutang PUPR Rp25 miliar dan langsung dibayarkan ke BPD Jateng karena dia di sana punya pinjaman Rp40 miliar. Sementara yang di Bank Mandiri ada dua, Rp7 milar sama Rp10 miliar, dan itu masih macet sampe sekarang," tukasnya.

(BACA JUGA:Pinangki Masih Jadi PNS dan Terima Gaji, Boyamin: Copot Jaksa Agung!)

Dirinya pun membantah pernah menerima aliran dana pencucian uang Budhi Sarwono. Ia mengaku hanya menerima Rp5 juta per bulan sebagai honor pengacara.

"Selama menjadi kuasa hukum saya mendapatkan honor per bulan Rp5 juta, dan posisi saya sebagai direktur itu sebagai kuasa hukum itu hanya untuk memudahkan dengan Bank Mandiri," jelasnya.

Seperti diberitakan, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR pada 2017 sampai 2018 dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Banjarnegara.

(BACA JUGA:Novel Baswedan Cs Jadi ASN Polri, Boyamin: Kalau Ada Perkara Mangkrak Saya Gugat)

Pengembangan dilakukan dengan menetapkan kembali Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK menduga Budhi berupaya menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi, di antaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: