Seru! Mahfud MD Skak Mat Said Didu soal Gay: Mau Dijerat UU Nomor Berapa Deddy Corbuzier dan Pelaku LGBT?

Seru! Mahfud MD Skak Mat Said Didu soal Gay: Mau Dijerat UU Nomor Berapa Deddy Corbuzier dan Pelaku LGBT?

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD.-Dok Kemenkopolhukam-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Menteri Koordinator (Menko) Polhukam Mahfud MD menanggapi komentar mantan Sekretaris BUMN Said Didu soal polemik podcast Deddy Corbuzier yang mengundang tamu LGBT. 

Mahfud menyebut, cuitan Said Didu di akun Twitternya tidak menunjukkan pemahaman hukum. 

(BACA JUGA:Deddy Corbuzier Take Down Konten Podcast Pasangan LGBT, Ragil Mahardika: yang Penting Aku Senang Bisa Sharing)

Menurut Mahfud, belum semua nilai-nilai Pancasila menjadi hukum. Sementara demokrasi mesti diatur berdasarkan hukum atau nomokrasi. 

"Pemahaman Anda bkn pemahaman hukum. Coba sy tanya balik: mau dijerat dgn UU nomer berapa Deddy dan pelaku LGBT? Nilai2 Pancasila itu blm semua menjadi hukum. Demokrasi hrs diatur dgn hukum (nomokrasi). Nah LGBT dan penyiarnya itu blm dilarang oleh hukum. Jd ini bkn kasus hukum," tulis Mahfud seperti dikutip FIN dari akun Twitter @mohmahfudmd pada Rabu (11/5/2022).

Sebelumnya Said Didu menanggapi pernyataan Mahfud MD yang dimuat di media terkait polemik Deddy Corbuzier mengundang tamu gay di podcast-nya, Close the Door. 

Dalam pemberitaan tersebut, Mahfud mengatakan negara tak berwenang melarang Deddy menampilkan LGBT di akun Youtubenya. 

(BACA JUGA:Kehilangan 8 Juta Followers di Instagram, Deddy Corbuzier: Ah Elah Hoax Lagi)

“Prof @mohmahfudmd yth, pemahaman saya: 1) demokrasi bukan berarti bebas melakukan apa saja. 2) demokrasi harus dibatasi oleh hukum, etika, moral, dan agama. 3) pemerintah harus melindungi bangsa dan rakyatnya dari perusakan moral,” cuit Said Didu seperti dikutip dari akun Twitter @msaid_didu. 

Mahfud menjelaskan orang berzina atau LGBT menurut Islam tidak bisa dihukum. Karena hukum keduanya menurut KUHP berbeda dengan konsep agama. 

“Contoh lain, Pancasila mengajarkan bangsa Indonesia “berketuhanan” tp tak ada orng dihukum krn tak bertuhan (ateis). Mengapa? Ya, krn blm diatur  dgn hukum. Org berzina atau LGBT mnrt Islam jg tak bs dihukum krn hukum zina dan LGBT mnrt KUHP berbeda dgn konsep dlm agama,” papar Mahfud. 

“Berdasar asas legalitas org hny bs diberi sanksi heteronom (hukum) jika sdh ada hukumnya. Jika blm ada hukumnya, maka sanksinya otonom (spt. caci maki publik, pengucilan, malu, merasa berdosa, dll). Sanksi otonom adl sanksi moral dan sosial. Bnyk ajaran agama yg blm menjadi hukum,” tulis Mahfud lagi. 

(BACA JUGA:Said Didu Sebut Deddy Corbuzier Merasa Tidak Bersalah Usai Undang Pasangan LGBT di Podcast)

Mahfud menegaskan untuk lesbi/homo sesama orang dewasa tidak ada hukumannya? 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: