Terkini

Pilihan


Viral Rombongan Sepatu Roda di Gatsu, Ini Pasal yang Dilanggar

Viral Rombongan Sepatu Roda di Gatsu, Ini Pasal yang Dilanggar

Tangkapan layar rombongan sepatu roda di Jalan Gatot Subroto yang viral di Twitter.-@pativ7-Twitter

JAKARTA, FIN.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkapkan pelanggaran sejumlah aturan dalam insiden rombongan pengguna sepatu roda yang viral media sosial lantaran melaju di tengah Jalan Gatot Subroto pada Minggu, 8 Mei 2022 pagi.

"Secara ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, jelas kegiatan roller skate sangat membahayakan keselamatan baik pengguna jalan ataupun pemain roller skate tersebut karena dilakukan di jalan raya yang dipergunakan untuk lalu lintas publik," kata Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam dalam keterangannya, Senin, 9 Mei 2022.

(BACA JUGA:Wagub DKI Geram Lihat Warga Main Sepatu Roda di Tengah Jalan: Arogan, Rugikan Banyak Orang)

Jamal juga menambahkan jika Undang-Undang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) sangat memprioritaskan keselamatan bagi seluruh pengguna jalannya.

Aturan lain yang juga dilanggar dalam kejadian tersebut yakni PP No.34 tahun 2006 tentang jalan yang berbunyi "setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan."

Kemudian menurut Perkap Kapolri No.10 tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas, penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas, yang berpotensi mengganggu kegiatan lalu lintas, harus mendapatkan izin dari kepolisian

(BACA JUGA:2 Anggota TNI Kalahkan 9 Begal di Jalan Raya, Nih Tampang Pelaku yang Tertangkap)

Kemudian dari aspek keselamatan, ada beberapa yang menjadi perhatian serius pihak kepolisian yakni kegiatan pengguna sepatu roda tersebut dilakukan di tengah lajur dengan kecepatan yang cukup tinggi serta adanya perbedaan kecepatan lalu lintas yang signifikan antara pergerakan rom​​bongan pesepatu roda dengan laju kendaraan bermotor.

Sedangkan aspek keselamatan kedua yang juga menjadi perhatian adalah kegiatan itu melibatkan anak-anak di ruang lalu lintas kendaraan bermotor dengan berbagai kendaraan bahkan di menggunakan lajur tengah.

Terkait hal itu pihak kepolisian akan memanggil penanggungjawab kegiatan untuk diberikan imbauan dan edukasi untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

(BACA JUGA:Pemukiman Semi Permanen di Penjaringan Jakarta Utara Ludes 'Dilahap' Si Jago Merah)

"Untuk itu kita akan menelusuri dan menyelidiki lebih lanjut serta akan memanggil ketua atau penanggungjawab club roller skate serta akan kita berikan imbauan edukatif agar tidak melakukan kegiatan yang sama," ujar Jamal.

Pihak kepolisian pun mengimbau agar pengguna roller skate beraktivitas di arena atau lokasi yang memang sesuai peruntukkan  seperti Jakarta International Roller Track Arena (JIRTA) di Kawasan Sunter, Jakarta Utara atau tempat lainnya yang sifatnya berupa jalan lokal dalam kawasan khusus yang bukan jalan raya pada umumnya.

Sebelumnya, warganet melalui akun twitter @pativ7 mengunggah sejumlah pemain sepatu roda pada siang hari yang melintas di tengah jalan raya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: