Jokowi Teken PP Tentang Sumber Pendanaan Pembangunan IKN dari APBN

Jokowi Teken PP Tentang Sumber Pendanaan Pembangunan IKN dari APBN

Presiden Joko Widodo (Jokowi).-Sekretariat Presiden-

JAKARTA, FIN.CO.ID- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

"Skema pendanaan Ibu Kota Nusantara dapat bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah," demikian bunyi ketentuan umum peraturan tersebut, dilihat pada, Rabu 4 Mei 2022.

Sumber lain selain APBN berupa pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dan/atau pemanfaatan Aset Dalam Pengusahaan (ADP) Otorita Ibu Kota Nusantara, penggunaan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). 

(BACA JUGA:Jokowi Minta Pemudik Balik Lebih Awal dari Kampung Halaman, Jangan Semua Arus Baliknya Sabtu dan Minggu )

"Dan keikutsertaan pihak lain termasuk penugasan badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki negara, penguatan peran badan hukum milik negara, dan pembiayaan kreatif (creative financing)," demikian. 

PP Nomor 17 Tahun 2022 tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 18 April 2022.

Selain itu, skema pendanaan dapat berasal dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain berupa skema pendanaan yang berasal dari kontribusi swasta, pembiayaan kreatif (creative financing), dan Pajak Khusus IKN dan/atau Pungutan Khusus IKN yang ditetapkan dengan Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapat persetujuan DPR RI. 

(BACA JUGA:Rakyat Kecewa Jokowi Tidak Shalat Idul Fitri di Masjid Istiqlal, Roy Suryo: Pejabat Sah-sah Saja Ambyar)

Dalam pasal 4 PP tersebut, diatur secara rinci apa saja yang menjadi sumber pendanaan pembangunan IKN, yaitu:

1. Pendanaan yang bersumber dari surat berharga negara yang meliputi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Surat Utang Negara (ayat 3 dan 4).

2. Pemanfaatan BMN dan/atau pemanfaatan ADP (ayat 5 huruf a angka 1).

3. Penggunaan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) IKN (ayat 5 huruf a angka 2).

4. Keikutsertaan pihak lain, termasuk penugasan badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara; penguatan peran badan hukum milik negara; dan pembiayaan kreatif (ayat 5 huruf a angka 3).

(BACA JUGA:IKN Nusantara Bakal Diwarnai dengan Pohon Kelapa, Begini Alasannya)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: