Terkini

Pilihan


Soal Larangan Ekspor Minyak Goreng, Jokowi ke Pengusaha: Saya Minta Lihat dengan Jernih, Lebih Baik...

Soal Larangan Ekspor Minyak Goreng, Jokowi ke Pengusaha: Saya Minta Lihat dengan Jernih, Lebih Baik...

Presiden Jokowi.--Instagram/@Jokowi

Kejaksaan Agung pada Selasa, 19 April 2022, menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor CPO dan turunannya, termasuk minyak goreng pada Januari 2021-Maret 2022 yang menimbulkan kelangkaan minyak goreng.

(BACA JUGA:Cegah Kelangkaan Minyak Goreng, KPK Kasih 3 Rekomendasi Perbaikan Tata Kelola CPO)

Keempat tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Perdaglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Standly MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Paulian Tumanggor dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang.

Dirjen Perdaglu ditetapkan sebagai tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: