Hore! 13 Ruas Jalan Jakarta Ini Bebas Ganjil Genap Selama Libur Lebaran 2022, Catat Lokasinya

Hore! 13 Ruas Jalan Jakarta Ini Bebas Ganjil Genap Selama Libur Lebaran 2022, Catat Lokasinya

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo menyebutkan aturan ganjil genap di 13 ruas jalan di Jakarta diberlakukan kembali usai libur Lebaran 2022.--PMJ news

2) Jalan Jenderal Sudirman;

3) Jalan Sisingamangaraja;

4) Jalan Panglima Polim;

5) Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;

6) Jalan Tomang Raya;

7) Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;

8) Jalan Gatot Subroto;

9) Jalan M.T. Haryono;

10) Jalan H.R. Rasuna Said;

11) Jalan D.I. Panjaitan;

12) Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan; dan

13) Jalan Gunung Sahari.

(BACA JUGA:Mudik Lebaran 2022, Korlantas Terapkan Contra Flow hingga Ganjil Genap di Ruas Tol Ini, Catat Lokasinya!)

Aturan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: