Ombudsman Minta Masyarakat Berani Lapor Masalah THR

Ombudsman Minta Masyarakat Berani Lapor Masalah THR

Ilustrasi - Buruh atau Pekerja saat keluar dari pabrik -Khanif Lutfi-dok fin.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ombudsman RI mendorong masyarakat untuk berani melapor apabila mengalami masalah-masalah seputar penerimaan tunjangan hari raya (THR), seperti tidak menerima THR dari perusahaan tempatnya bekerja atau nominal THR yang diterima tidak sesuai dengan ketentuan.

"Ini adalah tantang di masyarakat agar berani melapor pada posko-posko THR, yang disediakan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan RI, karena itu terkait dengan hak yang melekat pada pekerja dan harus diberikan oleh perusahaan. Jadi, kami harap masyarakat tidak takut untuk melapor pada posko-posko THR," kata Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Tim Substansi VI Ombudsman RI Ahmad Sobirin dalam konferensi pers di Kantor Ombdusman RI, Jakarta, Jumat, 22 April 2022.

Ia pun mengatakan pada 2022 Kementerian Ketenagakerjaan telah mengatur perihal pelindungan terhadap pelapor dalam mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran pemberian THR.

(BACA JUGA:Surat Minta THR Cantumkan Pemuda Pancasila Bikin Heboh, Polisi: Silakan Laporkan)

"Beberapa waktu lalu, kami telah bertemu dengan Kementerian Ketenagakerjaan, dikatakan bahwa mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran terkait dengan pemberian THR pada tahun ini sudah ada mitigasinya untuk pelindungan terhadap pelapor," ujar Ahmad.

Ia mengimbau agar pelaporan terhadap pelanggaran THR tidak hanya oleh masyarakat yang bekerja di perusahaan-perusahaan besar.

"Siapa pun yang mengalami dugaan pelanggaran dalam pemberian THR dapat melaporkan ke posko-posko THR. Tidak hanya bagi masyarakat yang bekerja di perusahaan-perusahaan besar, tetapi juga bagi masyarakat yang bekerja di mana pun, silakan melapor ke posko THR," kata Ahmad.

(BACA JUGA:Polres Metro Bekasi Kota Ancam Tindak Tegas LSM Minta THR: Tak Ada yang Kebal Hukum)

Ia menekankan bahwa THR merupakan hak bagi para pekerja yang telah diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Peraturan itu menyebutkan bahwa THR keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan.

Apabila pemberi kerja tidak dapat memenuhi pemberian THR, mereka akan mendapatkan sanksi, yakni denda 5 persen dari jumlah THR tanpa menghilangkan kewajiban untuk tetap membayarkannya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: