Bea Cukai Gencar Laksanakan Edukasi Cukai untuk Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat

Bea Cukai Gencar Laksanakan Edukasi Cukai untuk Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat

Ilustrasi Sosialisasi Bea Cukai melalui radio-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID – Cukai menjadi salah satu instrumen penerimaan yang menopang postur APBN Indonesia. Oleh karenanya dibutuhkan upaya ekstra dalam memastikan hak-hak negara dari sektor cukai terpenuhi, salah satunya adalah dengan meningkatkan kepatuhan para pengguna jasa melalui edukasi dan sosialisasi.

Seperti yang diketahui, cukai tidak hanya digunakan sebagai instrumen penerimaan melainkan juga instrumen pengendalian atas barang-barang yang perlu dibatasi konsumsinya. 

(BACA JUGA:Tingkatkan Laju Ekonomi, Bea Cukai Dorong Pelaku UMKM Pasarkan Produk ke Luar Negeri)

Beberapa barang yang termasuk ke dalam barang kena cukai antara lain hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, dan etil alkohol.

“Untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha ataupun elemen pemerintah lainnya di bidang cukai, Bea Cukai secara aktif memberikan edukasi dan sosialisasi terkait cukai. 

Tujuannya tidak hanya menyamakan persepsi, namun juga meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha,” ujar Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai.

Sosialisasi kali ini dilaksanakan oleh Bea Cukai Magelang yang membagikan pengetahuan terkait aturan izin penjualan minuman beralkohol. Untuk dapat menjual minuman beralkohol pengusaha harus memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).

(BACA JUGA:Viral Postingan Riders Tri Suaka yang 'Wow', Plt Wali Kota Bekasi Ikut 'Senggol' Begini)

Penerbitan NPPBKC memerlukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pengusaha minuman beralkohol, diantaranya izin usaha dari instansi terkait. 

Untuk pengusaha pabrik memerlukan izin usaha dari dinas perindustrian, sedangkan importir, distributor dan tempat penjualan eceran memerlukan izin dari dinas perdagangan yang sering disebut sebagai SIUP MB. 

Adapun semua dinas tersebut akan menerbitkan izin sesuai peraturan daerah (Perda) yang berlaku di daerah tersebut. 

Untuk Pemerintah kota Magelang mengatur larangan produksi minuman beralkohol dan membolehkan penjualan minuman beralkohol hanya untuk diminum langsung, meliputi Hotel, Bar dan restoran.

(BACA JUGA:Artis Cover Tri Suaka Terus Mendapat Hujatan Netizen Hingga Konsernya Dibatalkan, Padahal Tiketnya 750K)

Sedangkan kabupaten Magelang hanya membolehkan penjualan diminum langsung untuk hotel bintang 3, 4 dan 5, dan untuk hotel lain diharuskan memiliki visitor turis lebih dari 10.000 orang pertahun.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: