Menanti Vonis Persidangan Fikry dan Kawan-Kawan, Korban Salah Tangkap di Bekasi

Menanti Vonis Persidangan Fikry dan Kawan-Kawan, Korban Salah Tangkap di Bekasi

Kantor Pengadilan Negeri Negeri Cikarang-Tuahta Simanjuntak/FIN.CO.ID-

BEKASI, FIN.CO.ID - Hari ini Pengadilan Negri Cikarang menjadwalkan persidangan putusan terhadap empat terdakwa kasus dengan dugaan Pencurian Dengan Kekerasan di Bekasi, empat orang tersebut diantaranya Fikry, Risky, Abdul Rohman, dan Randy.

Sebelumnya diketahui Fikry bersama rekanya mendapat tuduhan terlibat kasus pembegalan di Bekasi pada 24 Juli 2021 lalu, berselang empat hari mereka di amankan oleh pihak kepolisian.

Secara prosedural penangkapan ini diduga bermasalah, pihak kepolisian tidak memberi info identitas dan menunjukan surat perintah untuk melakukan penangkapan namum Fikry beserta kawanya tetap di bawa ke mobil petugas kepolisian.

Tidak hanya itu, penangkapan ini hanyalah permulaan dari sederet masalah yang menegaskan tersapat kejanggalan yaitu dugaan salah tangkap.

Selain itu Fikry beserta kawan memiliki dokumentasi guna memperkuat argumentasi dirinya yang memang tidak terlibat terkait pembegalan yang dituduhkan.

(BACA JUGA:Driver Ojol Ini 'Prank' Polisi Jadi Korban Begal dan Klitih, Ini Cerita Lengkap dan Alasan Sang Driver )

Salah satu dokumentasinya yaitu sebuah rekaman CCTV yang dimana Fikry terekam di dalam kamera sedang berada di musholla sejak tanggal 23 Juli 2021 pada pukul 18.00 hingga tanggal 24 Juli 2021 pagi.

Sementara dari pihak kepolisian telah menuduh Fikry beserta rekannya melakukan pembegalan seorang pengendara motor pada 24 Juli 2021 pukul 01.45.

Bukti kuat itu telah dikonfirmasi oleh Komnas HAM yang telah memantau dan menyelidiki kasus sebanyak 2 kali, diantaranya mulai dari menghimpun keterangan saksi dan jugs dokumentasi.

“Jadi keberadaan 4 orang ini tidak ada di lokasi pembegalan,” ucap Koordinator Bidang Penyelidikan dan Pemantauan, Endang Sri Melani dalam jumpa pers, Rabu 20 April 2022 lalu. 

(BACA JUGA:Kasus Korban Begal Jadi Tersangka, Polda NTB Terbitkan SP3)

Ketika 28 Juli 2021 pada pukul 20.00 Fikry berserta kawan dkamankan oleh pihak kepolisian tanpa adanya perlawanan, dari rekaman CCTV terlihat sedang berada di depan gerobak sebelum pihak kepolisian mengenakan baju putih mendatanginya dan mengamankan tanpa menunjukan surat penangkapan.

Reporter : Tuahta Simanjuntak

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: