Tok! MA Kabulkan Permohonan Vaksin Halal, YKMI: Gak Ada Lagi Alasan Pemerintah untuk Mangkir

Tok! MA Kabulkan Permohonan Vaksin Halal, YKMI: Gak Ada Lagi Alasan Pemerintah untuk Mangkir

Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) mengabulkan permohonan hak uji materiil yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) atas Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020, Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan P-Istimewa-

Selain itu MA menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di wilayah Indonesia”.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: