Ridwan Kamil Larang ASN Kota Bekasi Gelar Halal Bihalal

Ridwan Kamil Larang ASN Kota Bekasi Gelar Halal Bihalal

Ridwan Kamil didampingi Plt Wali Kota Bekasi Tri Ardhianto saat meresmikan Taman Tarum Bhagasasi di Kali Malang, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (20/4/2022). -Tuahta Simanjutak-fin.co.id

BEKASI, FIN.CO.ID - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melarang Aparartur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi, Jawa Barat menggelar melakukan open house untuk halal bihalal.

Larangan itu juga ditujukan ke seluruh ASN Pemerintah Kota (Pemkot), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) se-Jawa Barat. Termasuk Pemprov Jawa Barat.

Penegasan itu disampaikan berkaitan dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyampaikan secara resmi bahwa seluruh pejabat dan ASN untuk tidak melakukan open house karena masih dalam pandemi Covid-19.

(BACA JUGA:Walkot Bekasi Imbau Warganya Jangan Gelar Bukber dan Open House Selama Ramadan dan Idulfitri)

"Tidak ada halal bihalal atau open house di lingkungan pejabat. Itu sesuai dengan perintah Presiden," tegasnya meresmikan Taman Tarum Bhagasasi, Kalimalang, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 20 April 2022

Senada disampaikan Pelaksana Tugas (PLT) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

Dia beberapa waktu lalu juga telah mengimbau ASN Kota Bekasi tidak menggelar open house saat lebaran nanti.

(BACA JUGA:Catat! Pejabat Dilarang Bukber dan Open House Idul Fitri)

"Diimbau kepada ASN untuk tidak melakukan open house, guna menjaga jangan sampai penyebaran (Covid-19) menjadi masif," ucap Tri Adhianto saat dikonfirmasi, Selasa (6/4/2022) lalu.

Sebelumnya pemerintah pusat telah menginfokan kepada seluruh pejabat negara dan pegawai di kementrian untuk tidak buka bersama dan juga open house di Bulan Suci Ramadhan tahun ini.

Pernyataan itu di atur dalam Surat Sekretariat Kabinet RI Nomor R-0055/Seskab/DKK/3/2022 tertanggal 24 Maret 2022 yang ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Dalam surat tersebut, dikatakan bahwa penanganan pandemi Covid-19 saat ini memang menunjukkan keadaan yang semakin membaik. Namun, para pejabat terkait harus tetap berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan.

"Agar tetap tidak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama dan open house pada bulan suci Ramadan dan Hari Idulfitri 1443 H," tulis surat tersebut.

"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing." (Tuahta Simanjutak)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: